Pemprov Jabar Tetapkan UMP

Pengamat Ekonomi Unpas Bilang Laporkan Jika Ada Perusahaan yang Tak Bayar Upah Sesuai UMP/UMK

Pengamat Ekonomi Unpas, Acuviarta Kartabi mengatakan, perusahaan yang tidak membayar kewajiban sesuai UMP/UMK yang ditetapkan dapat dilaporkan.

Penulis: Nappisah | Editor: Januar Pribadi Hamel
istimewa
Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi,mengatakan, perusahaan yang tidak membayar kewajiban sesuai UMP/UMK yang ditetapkan dapat dilaporkan ke Disnaker setempat. 

Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID - Pengamat Ekonomi Unpas, Acuviarta Kartabi mengatakan, perusahaan yang tidak membayar kewajiban sesuai UMP/UMK yang ditetapkan dapat dilaporkan ke Disnaker setempat.

Kendati demikian, Acuviarta menuturkan, para buruh atau pekerja harus memperhatikan kondisi perusahaannya.

"Karena yang tahu kondisi masing-masing perusahan itu buruh dan sebaliknya. Jangan urusan internal perusahaan yang bersifat mikro dibawa menjadi makro," ujarnya.

Menurutnya, perusahaan menginginkan kenaikkan gaji kepada pekerja terbatas, namun pekerja menuntut kenaikkan upah dengan angka yang dirasa besar.

"Dalam hal ini pemerintah mengurusi bahan pokok untuk menekan harga, sehingga beban tenaga kerja menjadi ringan.

"Kenaikkan upah kecil namun daya beli terjaga dan semua kebutuhan dapat dijangkau, dibanding kenaikkan upah yang tinggi namun harga kebutuhan juga melambung naik secara signifikan," ujarnya.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menetapkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen atau senilai Rp 2.057.495.

Hal itu dia ungkap setelah meninjau pelaksanaan seleksi PPPK di Poltekkes Jalan Pajajaran, Bandung, Selasa (21/11/2023).

"Kami (pemprov) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," katanya.

Adapun dasar perhitungan UMP 2024 ialah PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," katanya.

Bey menegaskan, mereka mempunyai aturan yakni PP 51 tahun 2023 dan untuk upah kabupaten/kota akan ditetapkan pada 30 November 2023.

Disinggung jika para buruh tetap menolak atas putusan tersebut, Bey mempersilakan buruh untuk menyuarakan melalui unjuk rasa.

"Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved