Pemprov Jabar Tetapkan UMP

BREAKING NEWS: UMP Jabar Naik 3,57 Persen, Bey Machmudin: Hormati Penolakan Serikat Buruh

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menetapkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen.

|
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menetapkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen atau senilai Rp 2.057.495. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menetapkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen atau senilai Rp 2.057.495.

Hal itu dia ungkap setelah meninjau pelaksanaan seleksi PPPK di Poltekkes Jalan Pajajaran, Bandung, Selasa (21/11/2023).

"Kami (pemprov) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," katanya.

Baca juga: Besok UMP Jawa Barat Diumumkan, UMK Tasikmalaya 10 Hari Kemudian

Adapun dasar perhitungan UMP 2024 ialah PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," katanya.

Bey menegaskan, mereka mempunyai aturan yakni PP 51 tahun 2023 dan untuk upah kabupaten/kota akan ditetapkan pada 30 November 2023.

Disinggung jika para buruh tetap menolak putusan tersebut, Bey mempersilakan buruh untuk menyuarakan melalui unjuk rasa.

"Kalau mau unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan," ujarnya.

Dia pun berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023, lantaran pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan.

"Kami juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, maka tentu akan ada sanksi mulai teguran sampai pada pencabutan izin operasional seperti dalam UU nomor 23," ucapnya. (*)

#TribunBreakingNews

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved