Pemprov Jabar Tetapkan UMP
Ribuan Buruh di Purwakarta Ancam Akan Blokade Jalan Tol Bila Tuntutan UMK 2024 Tidak Dikabulkan
Dalam aksinya, mereka menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Massa buruh yang tergabung dari sejumlah aliansi buruh di Kabupaten Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Disnakertrans Purwakarta, Jalan Veteran, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (24/11/2023).
Dalam aksinya, mereka menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Ini karena dengan rumus tersebut, kenaikan upah minimum diprediksi hanya satu hingga tiga persen.
Sementara para buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 sebesar 15 persen dengan mempertimbangkan laju inflasi dan tekanan harga pokok di pasar.
Baca juga: UMK 2024 Kota Cirebon Hanya Naik Rp 76 Ribu, Serikat Pekerja Tolak Tandatangani Berita Acara
Ketuan Pimpinan Cabang SPKSI Purwakarta, Ira Laila Budiman menyebutkan bahwa bila pemerintah menggunakan rumus PP 51 Tahun 2023, maka buruh di Purwakarta diprediksi hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 0,78 persen atau naik Rp 35 ribu.
"Tentu kenaikan upah yang sebesar Rp 35 ribu itu tidak sesuai dengan lajubinflasi dan tekanan harga pokok di pasar. Kami akan mengawal berapa jumlah usulan kenaikan UMK 2024 dari Pemkab Purwakarta ke Provinsi Jawa Barat ini," kata Ira kepada wartawan Jumat (24/11/2023).
Ia berharap, Pemkab Purwakarta bisa melakukan pengusulan UMK 2024 ke Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tuntutan buruh yakni 15 persen.
"Karena bila tidak dikabulkan, kami berencana untuk menggelar aksi yang lebih besar. Waktu terakhir pengusulan UMK 2024 ke provinsi itu pada Senin (27/11) esok, bila tidak sesuai kami berencana untuk melakukan blokade jalan protokol dan jalan tol," katanya.
Pantauan Tribunjabar.id di Jalan Veteran sekitar pukul 11.00 WIB, ribuan buruh terlihat sudah melakukan orasi di Kantor Disnakertrans Purwakarta.
Dengan membawa sejumlah atribut yang berisikan tuntutan meminta kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen, mereka terlihat sempat membuat pengguna jalan lain tersendat.
Mereka pun berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Pemkab Purwakarta untuk mengawal rapat pleno yang dilakuka oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta.(*)
Baca juga: Akan Salat Jumat di Jalanan, Buruh di Purwakarta Lakukan Aksi Unjuk Rasa Hari Ini, Ini Tuntutannya
Buruh di Purwakarta Unjuk Rasa Tuntut UMK 2024, Ratusan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Aksi |
![]() |
---|
Akan Salat Jumat di Jalanan, Buruh di Purwakarta Lakukan Aksi Unjuk Rasa Hari Ini, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya Mengkritisi UMP Jabar 2024 |
![]() |
---|
Buruh Majalengka Prediksi Kenaikan UMK 2024 hanya Rp 90 Ribu-an bila Mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023 |
![]() |
---|
Ratusan Buruh Kepung Kokardan Majalengka, Kawal Rapat Pleno Penetapan UMK 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.