Pemprov Jabar Tetapkan UMP

Ribuan Buruh di Purwakarta Ancam Akan Blokade Jalan Tol Bila Tuntutan UMK 2024 Tidak Dikabulkan

Dalam aksinya, mereka menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Ribuan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Disnakertrans Purwakarta, Jumat (24/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Massa buruh yang tergabung dari sejumlah aliansi buruh di Kabupaten Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Disnakertrans Purwakarta, Jalan Veteran, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (24/11/2023).

Dalam aksinya, mereka menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Ini karena dengan rumus tersebut, kenaikan upah minimum diprediksi hanya satu hingga tiga persen.

Sementara para buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 sebesar 15 persen dengan mempertimbangkan laju inflasi dan tekanan harga pokok di pasar.

Baca juga: UMK 2024 Kota Cirebon Hanya Naik Rp 76 Ribu, Serikat Pekerja Tolak Tandatangani Berita Acara

Ketuan Pimpinan Cabang SPKSI Purwakarta, Ira Laila Budiman menyebutkan bahwa bila pemerintah menggunakan rumus PP 51 Tahun 2023, maka buruh di Purwakarta diprediksi hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 0,78 persen atau naik Rp 35 ribu.

"Tentu kenaikan upah yang sebesar Rp 35 ribu itu tidak sesuai dengan lajubinflasi dan tekanan harga pokok di pasar. Kami akan mengawal berapa jumlah usulan kenaikan UMK 2024 dari Pemkab Purwakarta ke Provinsi Jawa Barat ini," kata Ira kepada wartawan Jumat (24/11/2023).

Ia berharap, Pemkab Purwakarta bisa melakukan pengusulan UMK 2024 ke Provinsi Jawa Barat sesuai dengan tuntutan buruh yakni 15 persen.

"Karena bila tidak dikabulkan, kami berencana untuk menggelar aksi yang lebih besar. Waktu terakhir pengusulan UMK 2024 ke provinsi itu pada Senin (27/11) esok, bila tidak sesuai kami berencana untuk melakukan blokade jalan protokol dan jalan tol," katanya.

Pantauan Tribunjabar.id di Jalan Veteran sekitar pukul 11.00 WIB, ribuan buruh terlihat sudah melakukan orasi di Kantor Disnakertrans Purwakarta.

Dengan membawa sejumlah atribut yang berisikan tuntutan meminta kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen, mereka terlihat sempat membuat pengguna jalan lain tersendat.

Mereka pun berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Pemkab Purwakarta untuk mengawal rapat pleno yang dilakuka oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta.(*)

Baca juga: Akan Salat Jumat di Jalanan, Buruh di Purwakarta Lakukan Aksi Unjuk Rasa Hari Ini, Ini Tuntutannya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved