Pemprov Jabar Tetapkan UMP

UMP 2024 Jawa Barat Naik 3,57 Persen, Pengamat: Ada Perusahaan yang Sanggup, Ada yang Tidak

Menurutnya, Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) belum pulih ditambah pesatnya persaingan digital.

Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
istimewa
Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi, 

Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi, mengatakan, penetapan UMP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Formula tersebut mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.

"Harus diperhatikan bagaimana kaitannya dengan investasi, pengembangan usaha pasca Covid-19 dan sebagainya," ujarnya, saat ditemui Tribunjabar.id, Selasa (21/11).

Terlebih, menurutnya, Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) belum pulih ditambah pesatnya persaingan digital.

"Kenapa ada penolakan di Tanah Abang mengeluh karena memang omsetnya tergerus," katanya.

Baca juga: UMP Jabar 2024 Naik Rp 70 Ribu, Pj Gubernur Jabar Persilakan Buruh untuk Demo

Menurut Acu, sapaan akrabnya, upah minimum sudah diukur dari rata-rata indikator.

"Tentu ada perusahaan yang sanggup dengan besaran yang ditentukan ada yang tidak. Kalau ada tuntutan di atas upah itu selesaikan dengan masing-masing perusahaannya, kan perusahaan itu beda-beda bidangnya," ujarnya.

Menurutnya, Industri Otomatif, Properti, Perhotelan, Logam mampu membayar sesuai UMP/UMK yang telah ditetapkan.

"Tapi kalau di pertanian, tekstil, memang berat. Jadi menurut saya solusinya adalah upah minimum sektoral yang bisa dirumuskan," kata Acu.

Ia tak menampik, ada beberapa perusahaan yang masih collapse setelah dihantam pandemi Covid-19.

"Upah ini semua dianggap rata, masalahnya masih banyak perusahan setengah collapse. Buruh menuntut sesuai UMP/UMK bahkan awalnya menuntut 15 persen," imbuhnya.

Kendati demikian, beberapa perusahaan tidak menerima tuntutan angka tersebut.

"Saya dorong keterbukaan informasi antar perusahaan dengan buruh atau pegawai. Jangan sampai masalah perusahaan itu dibawa ke ranah makro," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah Jawa Barat telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen atau senilai Rp 2.057.495.

Adapun dasar perhitungan UMP 2024 ialah PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved