Pemprov Jabar Tetapkan UMP
UMP 2024 Jawa Barat Naik 3,57 Persen, Pengamat: Ada Perusahaan yang Sanggup, Ada yang Tidak
Menurutnya, Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) belum pulih ditambah pesatnya persaingan digital.
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi, mengatakan, penetapan UMP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Formula tersebut mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan alfa.
"Harus diperhatikan bagaimana kaitannya dengan investasi, pengembangan usaha pasca Covid-19 dan sebagainya," ujarnya, saat ditemui Tribunjabar.id, Selasa (21/11).
Terlebih, menurutnya, Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) belum pulih ditambah pesatnya persaingan digital.
"Kenapa ada penolakan di Tanah Abang mengeluh karena memang omsetnya tergerus," katanya.
Baca juga: UMP Jabar 2024 Naik Rp 70 Ribu, Pj Gubernur Jabar Persilakan Buruh untuk Demo
Menurut Acu, sapaan akrabnya, upah minimum sudah diukur dari rata-rata indikator.
"Tentu ada perusahaan yang sanggup dengan besaran yang ditentukan ada yang tidak. Kalau ada tuntutan di atas upah itu selesaikan dengan masing-masing perusahaannya, kan perusahaan itu beda-beda bidangnya," ujarnya.
Menurutnya, Industri Otomatif, Properti, Perhotelan, Logam mampu membayar sesuai UMP/UMK yang telah ditetapkan.
"Tapi kalau di pertanian, tekstil, memang berat. Jadi menurut saya solusinya adalah upah minimum sektoral yang bisa dirumuskan," kata Acu.
Ia tak menampik, ada beberapa perusahaan yang masih collapse setelah dihantam pandemi Covid-19.
"Upah ini semua dianggap rata, masalahnya masih banyak perusahan setengah collapse. Buruh menuntut sesuai UMP/UMK bahkan awalnya menuntut 15 persen," imbuhnya.
Kendati demikian, beberapa perusahaan tidak menerima tuntutan angka tersebut.
"Saya dorong keterbukaan informasi antar perusahaan dengan buruh atau pegawai. Jangan sampai masalah perusahaan itu dibawa ke ranah makro," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah Jawa Barat telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen atau senilai Rp 2.057.495.
Adapun dasar perhitungan UMP 2024 ialah PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. (*)
Buruh di Purwakarta Unjuk Rasa Tuntut UMK 2024, Ratusan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Aksi |
![]() |
---|
Ribuan Buruh di Purwakarta Ancam Akan Blokade Jalan Tol Bila Tuntutan UMK 2024 Tidak Dikabulkan |
![]() |
---|
Akan Salat Jumat di Jalanan, Buruh di Purwakarta Lakukan Aksi Unjuk Rasa Hari Ini, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya Mengkritisi UMP Jabar 2024 |
![]() |
---|
Buruh Majalengka Prediksi Kenaikan UMK 2024 hanya Rp 90 Ribu-an bila Mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.