Pemprov Jabar Tetapkan UMP

Buruh Majalengka Prediksi Kenaikan UMK 2024 hanya Rp 90 Ribu-an bila Mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023

Karenanya, pihaknya menolak penetapan kenaikan upah pada tahun depan bagi buruh di Kabupaten Majalengka menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Ratusan buruh saat mengepung lokasi rapat pleno Depekab Majalengka untuk menetapkan kenaikan UMK 2024 di Kokardan Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (23/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Buruh di Kabupaten Majalengka memprediksi kenaikan UMK 2024 hanya Rp 90 ribuan apabila mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023.

Ketua Pengurus Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Tekstil, Sandang, dan Kulit (TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Majalengka, Edi Kustandi, mengatakan, prediksi itu berdasarkan hasil penghitungan para buruh.

Karenanya, pihaknya menolak penetapan kenaikan upah pada tahun depan bagi buruh di Kabupaten Majalengka menggunakan peraturan yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Kami sudah menghitungnya, jika menggunakan PP 51/2023 maka kenaikan upahnya hanya Rp 90 ribu," kata Edi Kustandi saat ditemui sebelum mengikuti rapat pleno Depekab Majalengka untuk menetapkan UMK 2024 di Kokardan Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Ratusan Buruh Kepung Kokardan Majalengka, Kawal Rapat Pleno Penetapan UMK 2024

Ia mengatakan, para buruh menolak keras penetapan UMK 2024 menggunakan acuan PP Nomor 51 Tahun 2023, karena dipastikan tidak akan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menurut dia, buruh di Kabupaten Majalengka menuntut penetapan UMK 2024 menggunakan acuan survei hidup layak (KHL) yang hasilnya lebih tinggi dibanding mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023.

Namun, Edi mengakui, tuntutan itu tidak akan dikabulkan begitu saja, khususnya oleh perwakilan Apindo yang juga bakal mengikuti rapat pleno Depekab Majalengka.

"Makanya, kami melihat nanti hasil rapat pleno seperti apa, saya baru mau masuk (Kokardan Majalengka) untuk mengikuti pleno Depekab Majalengka," ujar Edi Kustandi.

Ia menyampaikan, jika mengacu pada survei KHL maka UMK 2024 Kabupaten Majalengka bakal naik menjadi Rp 3 jutaan, dan sesuai keinginan para buruh.

Sementara UMK 2023 Kabupaten Majalengka mencapai Rp 2.180.602,90, dan jika mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 maka diprediksi menjadi Rp Rp 2,270 jutaan.

"Kami dari serikat buruh telah menyurvei ke pasar-pasar di Majalengka, hasilnya buruh membutuhkan gaji hingga Rp 3,012 juta untuk hidup layak di Majalengka," kata Edi Kustandi.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved