Pemprov Jabar Tetapkan UMP

Akan Salat Jumat di Jalanan, Buruh di Purwakarta Lakukan Aksi Unjuk Rasa Hari Ini, Ini Tuntutannya

Bila kenaikan UMK 2024 dihitung sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, maka gaji buruh di Kabupaten Purwakarta hanya mendapatkan kenaik sekitar 0,78 persen

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Ribuan buruh di Purwakarta saat menggelar aksi unjur rasa pada pekan lalu. Pada hari ini, Jumat (24/11/2023), buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa meminta kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 dikabarkan akan dibahas oleh Pemkab Purwakarta pada hari ini, Jumat (24/11/2023).

Terkait hal itu, ribuan massa dari berbagai aliansi buruh di Kabupaten Purwakarta akan melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta kenaikan UMK 2024 tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023.

Koordinator aksi, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa pada hari ini, Jumat (24/11) merupakah hari terakhir bagi Dewan Pengupahan Kabupaten untuk melakukan rapat pleno terkait usulan kenaikan UMK 2024.

"Dimana usai rapat pleno itu, berita acara akan diserahkan kepada Bupati untuk mengajukan rekomendasi UMK 2024 Kabupaten Purwakarta kepada Gubernur Jawa Barat," kata Wahyu Hidayat yang juga merupakan Ketua ExCo Partai Buruh Purwakarta saat dikonfirmasi Trbunjabar.id, Jumat (24/11/2023) pagi.

Baca juga: UMK 2024 Kota Cirebon Hanya Naik Rp 76 Ribu, Serikat Pekerja Tolak Tandatangani Berita Acara

Dia mengatakan, bila kenaikan UMK 2024 dihitung sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, maka gaji buruh di Kabupaten Purwakarta hanya mendapatkan kenaik sekitar 0,78 persen atau naik Rp 35 ribu.

"Kenaikan Rp 35 ribu atau 0,78 persen sesuai rumusan PP 51/2023 adalah kenaikan terendah sepanjang sejarah sekaligus bentuk penghinaan bagi buruh Purwakarta sehingga walau belum mogok daerah, ribuan buruh Purwakarta mengawalnya dengan ampar-amparan dan laksanakan salat Jumat di jalanan," katanya.

Wahyu mengatakan, beberapa kabupaten tetangga telah mendapatkan rekomendasi Bupati yang akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, diantaranya Kabupaten Bekasi, naik sebesar Rp 718.748,56 atau 13,99 persen, Kabupaten Subang, naik sebesar Rp 403.816,05 atau 12,33 persen dan Kabupaten Karawang, naik sebesar Rp 621.141,93 atau 12 persen.

Dengan demikian, ia berharap, usulan kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Purwakarta bisa mendekati 15 persen.

"Semenjak pandemi tanpa adanya aksi perjuangan upah maka dipastikan upah buruh Purwakarta tidak akan naik," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved