Pemprov Jabar Tetapkan UMP
Akan Salat Jumat di Jalanan, Buruh di Purwakarta Lakukan Aksi Unjuk Rasa Hari Ini, Ini Tuntutannya
Bila kenaikan UMK 2024 dihitung sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, maka gaji buruh di Kabupaten Purwakarta hanya mendapatkan kenaik sekitar 0,78 persen
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 dikabarkan akan dibahas oleh Pemkab Purwakarta pada hari ini, Jumat (24/11/2023).
Terkait hal itu, ribuan massa dari berbagai aliansi buruh di Kabupaten Purwakarta akan melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta kenaikan UMK 2024 tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023.
Koordinator aksi, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa pada hari ini, Jumat (24/11) merupakah hari terakhir bagi Dewan Pengupahan Kabupaten untuk melakukan rapat pleno terkait usulan kenaikan UMK 2024.
"Dimana usai rapat pleno itu, berita acara akan diserahkan kepada Bupati untuk mengajukan rekomendasi UMK 2024 Kabupaten Purwakarta kepada Gubernur Jawa Barat," kata Wahyu Hidayat yang juga merupakan Ketua ExCo Partai Buruh Purwakarta saat dikonfirmasi Trbunjabar.id, Jumat (24/11/2023) pagi.
Baca juga: UMK 2024 Kota Cirebon Hanya Naik Rp 76 Ribu, Serikat Pekerja Tolak Tandatangani Berita Acara
Dia mengatakan, bila kenaikan UMK 2024 dihitung sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, maka gaji buruh di Kabupaten Purwakarta hanya mendapatkan kenaik sekitar 0,78 persen atau naik Rp 35 ribu.
"Kenaikan Rp 35 ribu atau 0,78 persen sesuai rumusan PP 51/2023 adalah kenaikan terendah sepanjang sejarah sekaligus bentuk penghinaan bagi buruh Purwakarta sehingga walau belum mogok daerah, ribuan buruh Purwakarta mengawalnya dengan ampar-amparan dan laksanakan salat Jumat di jalanan," katanya.
Wahyu mengatakan, beberapa kabupaten tetangga telah mendapatkan rekomendasi Bupati yang akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, diantaranya Kabupaten Bekasi, naik sebesar Rp 718.748,56 atau 13,99 persen, Kabupaten Subang, naik sebesar Rp 403.816,05 atau 12,33 persen dan Kabupaten Karawang, naik sebesar Rp 621.141,93 atau 12 persen.
Dengan demikian, ia berharap, usulan kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Purwakarta bisa mendekati 15 persen.
"Semenjak pandemi tanpa adanya aksi perjuangan upah maka dipastikan upah buruh Purwakarta tidak akan naik," ujarnya.(*)
Buruh di Purwakarta Unjuk Rasa Tuntut UMK 2024, Ratusan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Aksi |
![]() |
---|
Ribuan Buruh di Purwakarta Ancam Akan Blokade Jalan Tol Bila Tuntutan UMK 2024 Tidak Dikabulkan |
![]() |
---|
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya Mengkritisi UMP Jabar 2024 |
![]() |
---|
Buruh Majalengka Prediksi Kenaikan UMK 2024 hanya Rp 90 Ribu-an bila Mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023 |
![]() |
---|
Ratusan Buruh Kepung Kokardan Majalengka, Kawal Rapat Pleno Penetapan UMK 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.