Pemprov Jabar Tetapkan UMP

Buruh Ancam Unjuk Rasa dan Mogok karena UMP Cuma Naik 3,57 Persen, Ini Tanggapan Apindo Jabar

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 telah ditetapkan oleh Penjabat Gubernunr Jabar yaitu naik 3,57 persen menjadi Rp2.057.495.

Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Januar Pribadi Hamel
Dokumentasi ApindoJabar
Ketua APINDO Jabar, Ning Wahyu saat menjadi narasumber acara Bincang Bisnis KADIN Jabar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 telah ditetapkan oleh Penjabat Gubernunr Jabar yaitu naik 3,57 persen menjadi Rp2.057.495.

Menanggapi terbitnya keputusan tersebut Asosiasi Pengusaha Indonnesia (Apindo) Jabar pun mengapresiasi Penjabar Gubenur Jawa Barat yang telah berpegang pada kepastian hukum.

Kepastian hukum tersebut adalah PP No. 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: UMP Jawa Barat Naik 3,57 Persen, Bey Machmudin: Yang Tidak Puas Silakan Unjuk Rasa

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik pun menanggapi keinginan buruh tentang demonstrasi atau mogok kerja.

"Saya sampaikan bahwa itu merupakan hak buruh dan dijamin oleh UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Namun demikian, alangkah baiknya kalau mengedepankan dialog sosial serta musyawarah untuk mufakat, baik secara bipartit antara pengusaha dan buruh maupun secara tripartit antara pengusaha, pemerintah dan buruh, sehingga tidak perlu lagi ada produktivitas yang harus hilang dengan adanya mogok kerja atau demo," ujar Ning, Rabu (22/11/2023).

Ning menyebutkan bahwa saat ini Jawa Barat sedang gencar-gencarnya melakukan promosi untuk menarik investasi seperti misalnya di kawasan REBANA, sehingga berharap iklim investasi tetap terjaga dengan baik.

Ia pun menjawab pernyataan dari buruh jika dahulu sebelum tahun 2015 kenaikan upah dapat mencapai 2 digit.

"Jenis investasi dulu dan sekarang berbeda. Dulu masih banyak investasi padat karya yang dapat menyerap banyak tenaga kerja.

"Sedangkan sekarang investasi memang nilainya meningkat, tetapi lebih didominasi oleh padat modal dan lebih mengutamakan otomatisasi, sehingga tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dari padat karya dan tidak memiliki kualifikasi yang memadai di padat modal maka akan sulit mendapatkan pekerjaan," tuturnya.

Saat ini, kata Ning, Jawa Barat masih tetap butuh investasi padat karya.

Didominasinya Jawa Barat oleh investasi padat modal, banyaknya pabrik yang tutup serta banyaknya pabrik yang melakukan relokasi ke provinsi lain maka PP No. 51 Tahun 2023 adalah yang terbaik untuk saat ini.

"Sehingga dengan kepastian hukum ini diharapkan dapat memicu kenaikan investasi ke Jawa Barat, khususnya investasi padat karya, karena kita ketahui bahwa dari total pengangguran nasional Jawa Barat menyumbang sebesar 25 persen.4," ujarnya.

Setelah adanya SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMP 2024, Ning mengatakan selanjutnya akan ada pembahasan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Apindo Jawa Barat pun berharap pembahasan tentang UMK ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku, yakni PP No. 51 Tahun 2023.

"Mengingat saat ini merupakan tahun politik, Saya berharap pula supaya semua pihak tidak mempolitisasi proses penentuan upah ini," tuturnya. (*)

#TribunBreakingNews

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved