TAG
sanksi denda
-
Meski saat ini status PPKM Darurat di Kabupaten Bandung Barat memasuki PPKM Level 3, namun aturan yang berlaku tetap mengikuti aturan PPKM Darurat.
Kamis, 22 Juli 2021
-
Viral di media sosial, video wawancara warga dengan seorang tunanetra yang disebut-sebut didenda Rp 50 ribu gegara masker melorot.
Senin, 19 Juli 2021
-
Puluhan warga melanggar protokol kesehatan saat PPKM darurat di Indramayu namun ada yang memilih sanksi kurungan daripada sanksi denda
Senin, 12 Juli 2021
-
Ribuan pelanggar aturan PPKM Darurat di Jabar telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan dikenakan sanksi denda.
Minggu, 11 Juli 2021
-
Satgas Penanganan Covid-19 menjatuhkan hukuman sebesar Rp15 juta kepada perusahaan yang terbukti melanggar saat penerapan PPKM darurat
Jumat, 9 Juli 2021
-
Seorang petani keberatan saat kena sanksi denda karena terjaring operasi yustisi saat PPKM darurat di Pangandaran
Kamis, 8 Juli 2021
-
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, mengakui tidak semua warga yang terjaring razia masker diberikan sanksi denda.
Kamis, 8 Juli 2021
-
Tak main-main, para pelanggar PPKM Darurat kini dijatuhi denda ratusan ribu hingga jutaan rupiah sejak awal pekan.
Kamis, 8 Juli 2021
-
Pemkab Pangandaran melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM Darurat. Salah satu hasil dari evaluasi itu Pemkab Pangandaran akan memberlakukan
Rabu, 7 Juli 2021
-
Kejaksaan Negeri Majalengka membantu tim gabungan dalam melakukan penindakan dalam penerapan PPKM Darurat.
Rabu, 7 Juli 2021
-
Aparat kepolisian tak akan segan untuk menindak pelaku jika ada indikasi penimbunan oksigen
Selasa, 6 Juli 2021
-
Pengelola obyek wisata di Kabupaten Sumedang dipastikan akan dikenakan sanksi denda jika kedapatan melanggar protokol kesehatan
Jumat, 14 Mei 2021
-
Sanksi denda administratif tersebut dikenakan petugas Satpol PP karena pengunjung yang masuk ke pusat perbelanjaan tersebut sangat membludak
Minggu, 2 Mei 2021
-
Sebelum menggelar kegiatan, pihak penyelenggara harus terlebih dahulu mengajukan izin atau rekomendasi ke Satpol PP.
Kamis, 25 Februari 2021
-
Pemkab Cianjur menerapkan sanksi denda Rp100 ribu bagi yang tidak mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
Rabu, 3 Februari 2021
-
Besaran denda perorangan yang tidak memakai masker maksimal Rp 100 ribu, pengguna transportasi umum melebih kapasitas penumpang, dendanya Rp 150 ribu.
Selasa, 26 Januari 2021
-
Penerapan sanksi denda tersebut harus menjadi jalan terakhir dari upaya penegakan aturan yang ditempuh pemerintah.
Selasa, 12 Januari 2021
-
Sudrajat mengatakan pihaknya sudah siap untuk melakukan penerapan sanksi denda dalam penegakan protokol kesehatan.
Kamis, 3 Desember 2020
-
Kali ini tidak hanya edukasi dan sosialisasi tapi mulai diterapkan sanksi denda dan saksi sosial.
Jumat, 13 November 2020
-
Kamsari Sabarudin menjelaskan, denda yang masuk akan direkap dan langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank BJB.
Jumat, 16 Oktober 2020
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved