Satpol PP Ingatkan Jika Kegiatan di Sumedang Tak Ingin Dibubarkan, Harus Ada Surat Rekomendasi
Sebelum menggelar kegiatan, pihak penyelenggara harus terlebih dahulu mengajukan izin atau rekomendasi ke Satpol PP.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mengingatkan warga yang ingin mengadakan kegiatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus ada izin atau rekomendasi.
Pasalnya, jika tidak seperti itu dikhawatirkan bisa terjadi pelanggaran protokol kesehatan, terutama adanya kerumunan selama hiburan berlangsung, sehingga nantinya petugas pasti melakukan tindakan pembubaran dan pemberian sanksi denda.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto mengatakan, sebelum menggelar kegiatan, pihak penyelenggara harus terlebih dahulu mengajukan izin atau rekomendasi ke Satpol PP.
"Jadi segala kegiatan itu harus dimohonkan izin atau rekomendasi. Disini kita yang diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi," ujarnya saat ditemui di Gedung Negara, Kamis (25/2/2021).
Dalam rekomendasi tersebut, kata Bambang, semua bentuk kegiatan seperti hiburan di pernikahan, hitanan dan sejenisnya sudah terdapat aturannya sesuai dengan surat edaran Bupati Sumedang.
"Semua sudah diatur, seperti khitanan, hajatan, pernikahan masih diperbolehkan. Tetapi, sesuai dengan surat edaran, bahwa kegiatan seperti itu hiburannya dipending dulu untuk sementara sampai kegiatan PPKM ini selesai," kata Bambang.
Baca juga: Apa Itu Tokoh Antagonis dan Protagonis, kalau di Sinetron Ikatan Cinta, Siapa Saja?
Menurut Bambang, acara hiburan tersebut selama PPKM ini harus memang ditunda dulu karena bisa menyebabkan masyarakat berkumpul hingga akhirnya terjadi kerumunan.
Bambang mengatakan, jika hal seperti itu terjadi, nantinya dikhawatirkan bisa menimbulkan percepatan terhadap penularan virus Corona.
"Untuk izinnya harus ditujukan ke tingkat RT/RW dulu karena mereka harus mengetahui. Kemudian tingkat desa, Satgas Covid-19 Kecamatan, setelah itu kita akan mengeluarkan rekomendasi, terhadap kegiatan pernikahan, hajatan, maupun khitanan dan sejenisnya," ucapnya.
Baca juga: Tak Ada Fasilitas Tes Covid-19 untuk Karyawan dan Pengunjung Tempat Hiburan, Ini Kata Dinkes Bandung
Rekomendasi tersebut, kata Bambang, dikeluarkan Satpol PP karena sebagai Bidang Penegakkan Hukum dan pendisiplinan Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten Sumedang.
"Makanya, kalau terjadi kerimunan dan ada warga yang tidak memakai masker, maka kita akan bubarkan dan pemberian sanksi denda," kata Bambang.