Puluhan Warga Melanggar Prokes Saat PPKM Darurat di Indramayu, Ada yang Pilih Sanksi Kurungan

Puluhan warga melanggar protokol kesehatan saat PPKM darurat di Indramayu namun ada yang memilih sanksi kurungan daripada sanksi denda

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Siti Fatimah
Istimewa/Satpol PP Sumedang.
ilustrasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang hingga saat ini telah memberikan sanksi denda terhadap 2.166 orang pelanggar protokol kesehatan sejak 17 Desember hingga 2 Januari 2021. 

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Total pidana denda yang terkumpul dari para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Indramayu sudah mencapai Rp 275 juta.

Denda tersebut didapat selama 5 hari terakhir penerapan PPKM darurat sampai dengan hari ini.

Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman mengatakan, secara keseluruhan, total ada sebanyak 58 pelanggar PPKM darurat di Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Uang Denda Pelanggar PPKM Darurat di Bandung Barat Baru Terkumpul Rp 5 Jutaan, Denda Terlalu Kecil?

"Rinciannya ada 55 pelanggar membayar pidana denda dan 3 pelanggar menjalani pidana kurungan badan selama 5 hari," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (12/7/2021).

Masih disampaikan Fatchu Rochman, untuk hari ini diketahui ada sebanyak 7 orang pelanggar.

Mereka terjaring razia petugas dan terbukti melanggar protokol kesehatan dengan tidak menyediakan sarana cuci tangan, membiarkan pembeli tidak pakai masker, serta tidak adanya alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Baca juga: Satpol PP Jabar dan Kota Bandung Langsung Proses Pelanggar PPKM Darurat, Denda Hampir Rp 100 Juta

Ia menyampaikan, para pelanggar tersebut lalu dikenakan sanksi pidana denda sebesar Rp 5 juta atau kurungan badan selama 5 hari.

Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

"Para pelanggar ini divonis bersalah oleh majelis hakim dalam sidang tindak pidana ringan atau tipiring," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved