VIDEO Denda Razia Yustisi di Indramayu Capai Rp 5.065.000, Tren Patuh Protokol Kesahatan Meningkat

Kamsari Sabarudin menjelaskan, denda yang masuk akan direkap dan langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank BJB.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: yudix

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Total sanksi denda administrasi pelanggar yustisi di Kabupaten Indramayu tercatat sudah mencapai Rp 5.065.000.

Denda tersebut terkumpul sejak pemerintah daerah memberlakukan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2020 dengan menerapkan sanksi denda bagi para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat berkendara.

Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, sanksi tersebut sudah dimulai sejak 15 September 2020 sampai dengan 16 Oktober 2020.

Baca juga: Manchester City Vs Arsenal, Kapan Terakhir Kali The Gunners Menang di Etihad Stadium?

"Kita untuk hari ini mendapatkan denda dari 9 orang pelanggar, totalnya ada Rp 500 ribu, nanti data itu akan selalu diupdate," ujar dia kepada Tribuncirebon saat razia yustisi di Perempatan Karangturi Indramayu, Jumat (16/10/2020).

Kamsari Sabarudin menjelaskan, denda yang masuk akan direkap dan langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank BJB.

Ia juga tidak menampik, banyak masyarakat yang beranggapan negatif soal penerapan denda yang diberlakukan pemerintah.

Oleh karena itu, Kamsari Sabarudin mempersilahkan kepada siapa saja yang merasa pernah terjaring razia untuk datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Indramayu mengecek apakah uang denda tersebut sudah disetorkan atau belum.

"Memang manusiawi, karena publik butuh transparansi, oleh karena itu siapa pun yang pernah didenda boleh datang ke kantor Satpol PP untuk mencocokan nama, tanggal berapa dia kena razia," ujarnya.

Baca juga: Deklarator KAMI Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana Ditangkap, Ini Alasan Polisi

"Nanti bisa dicek dan ada blangkonya juga. Kalau yang sudah disetorkan ada cap dari Bank BJB, itu ada struknya bisa dicek," lanjut Kamsari Sabarudin.

Pantauan Tribuncirebon.com di lokasi, selain sanksi denda administrasi, para pelanggar juga dikenakan sanksi teguran lisan dan sosial.

Tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan, mereka yang dikenakan sanksi lisan dan sosial sebagian besar karena membawa masker namun tidak dipakai.

Meski demikian, menurut Kamsari Sabarudin, kesadaran masyarakat di Kabupaten Indramayu dalam menerapkan protokol kesehatan trennya kini semakin meningkat.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved