Kabupaten Bandung Barat Berstatus PPKM Level 3, Simak Penjelasan PPKM Level 3

Meski saat ini status PPKM Darurat di Kabupaten Bandung Barat memasuki PPKM Level 3, namun aturan yang berlaku tetap mengikuti aturan PPKM Darurat. 

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Sekda Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Meski saat ini status PPKM Darurat di Kabupaten Bandung Barat memasuki PPKM Level 3, namun aturan yang berlaku tetap mengikuti aturan PPKM Darurat

PPKM Darurat diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli namun Presiden RI Joko Widodo memperpanjang hingga 25 Juli. Jika hingga 25 Juli ada penurunan kasus, dimungkinkan adanya pelonggaran pada 26 Juli 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin, mengatakan, untuk rumah makan masih tetap tidak boleh melayani makan di tempat atau harus tetap menerapkan sistem take away selama PPKM Level 3 itu diterapkan.

Baca juga: Kelas Menengah di KBB Tiba-tiba Miskin karena Pandemi Covid-19, Pengangguran pun Meningkat

"Aturannya tetap sama karena tidak ada perbedaan juga pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Jadi untuk rumah makan tetap enggak boleh makan di tempat," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (22/7/2021).

Selama PPKM Darurat berlaku, banyak warga baik pedagang yang diseret ke sidang tipiring karena kedapatan menyediakan hingga makan di tempat. Banyak diantara mereka yang divonis dan dijatuhi sanksi denda.

Kata Asep Sodikin, untuk sektor esensial dan non esensial, pihaknya hingga saat ini masih melakukan kajian karena ada beberapa hal yang harus dimatangkan dalam PPKM Level 3 tersebut.

"Ada beberapa hal yang sedang dikaji, terutama untuk penentuan aturan sektor esensial dan non esensial atau terkait dengan pelayanan masyarakat," katanya.

Asep mengatakan, aturan PPKM Level 3 ini akan diterapkan hingga pelaksanaannya berakhir pada 25 Juli 2021. Sehingga, masyarakat harus tetap mematuhi aturan tersebut seperti saat PPKM Darurat.

Baca juga: Dalam Sepekan Angka Kematian Covid-19 di atas 1.000 Orang Per Hari, Ini Saran Dari Epidemiolog

"Jadi akan tetap dipantau sama Satpol PP, tapi kami mendorong dalam penindakannya harus lebih humanis," ucap Asep.

Menurutnya, wilayah KBB menerapkan PPKM Level 3 ini sesuai instruksi dari pemerintah pusat dengan pertimbangan jumlah kasus Covid-19, pasien yang dirawat di rumah sakit, dan pasien yang meninggal dunia.

"Mungkin pertimbangannya banyak, tapi kita belum pernah diberi penjelasan terkait indikatornya seperti apa, yang pasti kita memang masuk PPKM Level 3," katanya.

Apa itu PPKM Level 3

Mengacu pada panduan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit November 2020 lalu, ada empat kriteria yang digunakan untuk menentukan status level sebuah daerah.

Empat kriteria itu adalah rasio pasien di rumah sakit, tingkat kematian, jumlah kasus per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu, dan jumlah tes.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved