Ubahlaku
Operasi Masker Penegakan 3M, Kena Sanksi Denda Ngaku Tak Punya Uang, Kena Sanksi Sosial Push Up
Kali ini tidak hanya edukasi dan sosialisasi tapi mulai diterapkan sanksi denda dan saksi sosial.
Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR. ID, BANDUNG- Penegakan disiplin menerapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), terus disosialisasikan kepada masyarakat.
Kali ini tidak hanya edukasi dan sosialisasi tapi mulai diterapkan sanksi denda dan saksi sosial.
Seperti yang terpantau Tribun Jabar, Jumat (13/11) kurang dari dua jam terlarang 44 pelanggar.
Baca juga: Klaster Keluarga di Bandung Masih Mendominasi, Wali Kota Bandung Ingatkan Hal ini
Operasi masker dipimpin Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian dalam menerapkan sanksi melihat kondisi si pelanggar..
"Sopir angkot tak pakai masker, mau didenda tak punya uang , petugas tidak bisa memaksa , ya diterapkan sanksi sosial saja, push up semampunya," ujar Rasdian.
Baca juga: Kabupaten Bandung Tingkatkan Kewaspadaan Supaya Tak Terjadi Kluster Baru Covid 19
Rasdian tak akan bosan razia masker selama Pandemi covid19 masih ada demi kesehatan semua.
Menurut Rasdian razia akan digelar sampai 30 November dan kegiatan sesuai aturan yang ada termasuk denda maksimal Rp 100 ribu.
Baca juga: Kabar Baik, Jumlah Pasien Sembuh di Daerah Ini Terus Meningkat, Ini Upaya yang dilakukan Pemkab
Rasdian minta agar warga tetap waspada dengan menegakan disiplin protokol kesehatan karena covid 19 masih ada.
Para pelanggar sebagaian besar memilih sanksi sosial dengan push up, bahkan hanya ada yang mampu lima kali.
Baca juga: 12 Pesantren Diperiksa, Hasilnya Dua Pesantren di Kabupaten Bandung Ini Terdeteksi Terpapar Covid-19
Petugas juga, sebelum menyuruh push up memberikan arahan jika tak kuat jangan dipaksakan.
Pelanggar yang terjaring sebagian besar yang berjalan kaki , sedangkan yang berkendaraan hampir seluruhnya mengenakan masker.
Baca juga: Pasien Covid-19 Meninggal di Majalengka, Saat Pemakaman Ini yang dilakukan Warga
Para pejalan kaki tak memakai masker dengan alasan dekat tidak bepergian jauh. Ada juga yang membawa masker tapi disimpan di dalam tas dan memakai masker tapi melorot di leher.
Agus pegawai toko memilih push up 10 kali karena jika harus bayar denda Rp 50 ribu tak memiliki uang.
" Saya hanya pegawai toko gaji sehari hanya 40 ribu kalau haeis bayar denda darimana , untuk makan saja susah," ujarnya.