Ubahlaku

Operasi Masker Penegakan 3M, Kena Sanksi Denda Ngaku Tak Punya Uang, Kena Sanksi Sosial Push Up

Kali ini tidak hanya edukasi dan sosialisasi tapi mulai diterapkan sanksi denda dan saksi sosial.

Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
ilustrasi 

TRIBUNJABAR. ID,  BANDUNG- Penegakan disiplin menerapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), terus disosialisasikan kepada masyarakat.

Kali ini tidak hanya edukasi dan sosialisasi tapi mulai diterapkan sanksi denda dan saksi sosial.

Seperti yang terpantau Tribun  Jabar, Jumat (13/11) kurang dari dua jam terlarang 44 pelanggar.

Baca juga: Klaster Keluarga di Bandung Masih Mendominasi, Wali Kota Bandung Ingatkan Hal ini

Operasi masker dipimpin Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian dalam menerapkan  sanksi melihat kondisi si pelanggar..

"Sopir angkot tak pakai masker, mau didenda tak punya uang , petugas  tidak bisa memaksa , ya diterapkan sanksi sosial saja, push up semampunya," ujar Rasdian.

Baca juga: Kabupaten Bandung Tingkatkan Kewaspadaan Supaya Tak Terjadi Kluster Baru Covid 19

Rasdian tak akan bosan razia masker selama Pandemi covid19 masih ada demi kesehatan semua.

Menurut Rasdian razia akan digelar sampai 30 November dan kegiatan sesuai aturan yang ada termasuk denda maksimal Rp 100 ribu. 

Baca juga: Kabar Baik, Jumlah Pasien Sembuh di Daerah Ini Terus Meningkat, Ini Upaya yang dilakukan Pemkab

Rasdian minta agar warga tetap waspada dengan menegakan disiplin protokol kesehatan karena covid 19 masih ada.

Para pelanggar sebagaian besar memilih sanksi sosial dengan push up,  bahkan hanya ada yang mampu lima kali. 

Baca juga: 12 Pesantren Diperiksa, Hasilnya Dua Pesantren di Kabupaten Bandung Ini Terdeteksi Terpapar Covid-19

Petugas juga, sebelum menyuruh push up memberikan arahan jika tak kuat jangan dipaksakan. 

Pelanggar yang terjaring sebagian besar yang berjalan kaki , sedangkan yang berkendaraan hampir seluruhnya mengenakan masker.

Baca juga: Pasien Covid-19 Meninggal di Majalengka, Saat Pemakaman Ini yang dilakukan Warga

Para pejalan kaki tak memakai masker dengan alasan dekat tidak bepergian jauh. Ada juga yang membawa masker tapi disimpan di dalam tas dan memakai masker tapi melorot di leher.

Agus pegawai toko memilih push up 10 kali karena jika harus bayar denda Rp 50 ribu tak memiliki uang. 

" Saya hanya pegawai toko gaji sehari hanya 40 ribu kalau haeis bayar denda darimana , untuk makan saja susah," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved