Sanksi Denda Ratusan Ribu Bagi Pengelola Obyek Wisat yang Langgar Aturan Berikut Ini

Pengelola obyek wisata di Kabupaten Sumedang dipastikan akan dikenakan sanksi denda jika kedapatan melanggar protokol kesehatan

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
ilustrasi Objek Wisata Puncak Permata di Kawasan Waduk Jatigede - Pengelola obyek wisata di Kabupaten Sumedang dipastikan akan dikenakan sanksi denda jika kedapatan melanggar protokol kesehatan selama libur lebaran tahun ini. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pengelola obyek wisata di Kabupaten Sumedang dipastikan akan dikenakan sanksi denda jika kedapatan melanggar protokol kesehatan selama libur lebaran tahun ini.

Sanksi tersebut sesuai Perbup nomor 5 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah mengatakan, jika pengelola obyek wisata melanggar protokol kesehatan seperti membiarkan orang berkerumun dan tidak menjaga jarak akan dikenakan sanksi denda Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Baca juga: Sepi Pengunjung, Penjaja Wisata Kuda di Taman Cilaki Bandung Sedih, Harus Nombok untuk Beli Pakan

"Langsung denda, bukan lagi teguran karena kalau teguran hanya bersifat administratif ," ujarnya saat ditemui di Kantor Kecamatan Jatinangor, Jumat (14/5/2021).

Sedangkan, untuk pengunjungnya akan diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona di obyek wisata.

Untuk itu, pihaknya mengimbau pengelola obyek wisata untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam hal pembatasan jumlah pengunjung.

Baca juga: Wisata Alam Ini Ramai Saat Lebaran, Disebut Ada Mata Air Buat Awet Muda, Jadi Ritual Kecantikan

"Jumlah pengunjung obyek wisata harus 50 persen dari kapasitas, menyediakan tempat cuci tangan, dan membuat pengumuman penerapan prokes," kata Deni.

Sementara untuk pengunjung, kata Deni, jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan selama berada di obyek wisata tersebut.

"Jangan sampai pengunjung terlena, mentang-mentang lagi liburan di tempat wisata, akhirnya lupa untuk menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved