Puluhan Pengusaha Tambang 'Mengantre' Diperiksa di Kejari Sumedang, Ada Apa?

Satu per satu para pengusaha tambang diperiksa soal perizinan usaha mereka hingga soal pajak atas usaha itu.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
PENGUSAHA TAMBANG DIPERIKSA - Puluhan pengusaha tambang yang tambangnya beroperasi di Kabupaten Sumedang dipanggil Kejaksaan Negeri Sumedang. Senin (25/8/2025) 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Puluhan pengusaha tambang yang tambangnya beroperasi di Kabupaten Sumedang dipanggil Kejaksaan Negeri Sumedang. Senin (25/8/2025) mereka telah "mengantre" untuk diperiksa. 

Satu per satu mereka diperiksa soal perizinan usaha mereka hingga soal pajak atas usaha itu. Sambil menunggu seorang per seorang diperiksa, pengusaha lain duduk-duduk di bangku yang tersedia di Gedung Kejari Sumedang itu. 

Ada puluhan pengusaha tambang. Mereka berpakaian rapi tetapi kasual dengan kemeja dan celana jins yang dominan. Para pengusaha itu siap menjelaskan tentang usaha yang mereka jalankan kepada penyidik. 

Baca juga: Kejari Gandeng BPBD Analisa Kerusakan Lingkungan akibat Tambang Ilegal di Sumedang

Pemanggilan ini dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sumedang. Apa yang menimpa para pengusaha ini tidak terlepas dari kejadian baru-baru ini. 

Sebelumnya, Kejari Sumedang menetapkan dua bos BUMD Jawa Barat atas kasus dugaan mengemplang pajak pertambangan di Sumedang. 

"Ya ini, semua ada 60 kami panggil di hari Senin, semua kami panggil inventarisir mengenai perizinan mereka apabila memang tidak ada izin, maka kami mengimbau untuk menyetop usaha pertambangannya dan bayar pajak (atas usaha) yang sudah dilaksanakan," kata Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Kejari Bakal Panggil 60 Lebih Pengusaha Tambang di Sumedang: Wanti-wanti soal Izin dan Pajak

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved