Kasus Korupsi di BUMD Jabar
Kejari Bakal Panggil 60 Lebih Pengusaha Tambang di Sumedang: Wanti-wanti soal Izin dan Pajak
Dua orang pejabat BUMD PT Jasa Sarana ditetapkan jadi tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang, Kamis (21/8/2025).
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang memanggil lebih dari 60 pengusaha tambang yang tambangnya beroperasi di Sumedang untuk klarifikasi soal perizinan dan pajak.
Hal ini dilakukan Kejari Sumedang sebagai tindak lanjut dari kasus yang tengah ditanganinya, di mana dua pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Dua orang pejabat BUMD PT Jasa Sarana ditetapkan jadi tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang, Kamis (21/8/2025).
Mereka adalah, HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019-2022 dan dan IS, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022-sekarang.
Baca juga: Profil PT Jasa Sarana BUMD Jabar dan Pasal yang Menjerat Dua Pimpinannya oleh Kejari Sumedang
"Ya ini, semua ada 60 kami panggil di hari Senin, semua kami panggil inventarisir mengenai perizinan mereka apabila memang tidak ada izin, maka kami mengimbau untuk menyetop usaha pertambangannya dan bayar pajak (atas usaha) yang sudah dilaksanakan," kata Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, Kamis.
Dia mengatakan, bagi yang legal, Kejari akan memeriksa perizinannya dan dari sisi pajaknya.
"Bagi yang legal, kita lihat apakah masih berlaku, dan kita lihat sektor pajaknya, Senin kami panggl semua. Pokoknya semua," katanya.
Adi Purnama mewanti-wanti agar para pengusaha tambang itu taat hukum, sebab upaya-upaya melawan hukum akan berimbas pada hukuman.
"Kalau ada perbuatan melawan hukum, kami akan tindak tegas," katanya.
Baca juga: Penguatan Branding dan Strategi Digital Marketing Produk Pertanian Unggulan Desa Cicurubuk Sumedang
#TribunBreakingNews
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.