Endang Juta Pengusaha Tambang Pasir Galunggung Jalani Sidang Perdana di PN Bandung
Endang Juta sempat terlihat santai sebelum persidangan dimulai dengan terlihat sempat berbincang-bincang dengan terdakwa kasus lain.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik atau dikenal dengan panggilan Endang Juta menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung ruang II Wirjono Prodjodikoro, Rabu (5/11/2025).
Endang Juta datang ke PN Bandung sekitar pukul 09.23 WIB dengan rompi merah bertuliskan pidana umum tahanan. Dia turun dari mobil tahanan dan masuk ke PN Bandung untuk transit dahulu di ruang transit.
Sekitar pukul 13.20 WIB, Endang Juta disidang di ruang II. Endang Juta terlihat santai sebelum persidangan dimulai dengan terlihat sempat berbincang-bincang dengan terdakwa kasus lain yang tengah menunggu giliran disidang. Sidang kasus pengusaha tambang pasir Galunggung ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Panji Surono.
Panji sempat menanyakan kepada Endang Juta terkait kondisinya saat menjalani sidang perdana tadi, yang langsung dijawab oleh terdakwa sehat namun memiliki penyakit lambung.
"Bagaiamana terdakwa sehat?" ujar Panji
"Lambung pak," kata Endang.
"Tapi, sehat kan hari ini? Ya berarti sehat kondisinya," ucap Panji lagi.
Kuasa Hukum Endang Juta, Jogi Nainggolan pun sempat menyerahkan surat permohonan pengajuan terhadap terdakwa untuk menjadi tahanan kota dengan alasan penyakit yang dideritanya, yakni akut lambung.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menyampaikan terdakwa Endang Juta ini sudah ditahan di rutan Kebon Waru sejak 20 Oktober 2025.
Endang juta dalam dakwaannya memang tak memiliki izin dalam melakukan penambangan pasir di wilayah Tasikmalaya bersama saksi bernama Wawan Kurniawan dan saksi Rudiana.
Kata JPU, hasil penambangan tak berizin Endang Juta ini disimpan di lokasi penambangan sebelum akhirnya diangkut dengan menggunakan truk oleh saksi Rudiana ke tempat (penambangan) yang berizin miliknya atasnama CV Galunggung Mandiri.
Dalam sehari, Endang Juta berhasil menambang pasir sebanyak 500 meter persegi. Kemudian, terdakwa menjualnya dengan harga Rp 650 ribu per 6 meter kubik, dengan keuntungan kisaran Rp 50 ribu-70 ribu per 6 kubik.
"Terdakwa dan saksi Wawan ini menambang di luar koordinat yang berizin dan didakwa dengan dakwaan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba) jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 kesatu KUHP," ujar JPU saat persidangan.
Dalam ketentuan pidana UU Minerba, pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020, berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan atau IUP, izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dikenakan sanksi pidana ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(*)
| Fakta-fakta Kasus Rusli Kades di Bogor Istrinya Viral Pamer Uang Gepokan, Punya Banyak Usaha Tambang |
|
|---|
| Juragan Pasir Galunggung Tasikmalaya Endang Juta Akan Disidang di PN Bandung, Apa Alasannya? |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Ultimatum Sopir & Pengusaha Tambang di Parung Panjang Blokade Jalan, Ancam Tutup Usaha |
|
|---|
| Puluhan Pengusaha Tambang 'Mengantre' Diperiksa di Kejari Sumedang, Ada Apa? |
|
|---|
| Kejari Bakal Panggil 60 Lebih Pengusaha Tambang di Sumedang: Wanti-wanti soal Izin dan Pajak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pengusaha-tambang-pasir-asal-Galunggung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.