Kejari Gandeng BPBD Analisa Kerusakan Lingkungan akibat Tambang Ilegal di Sumedang
Isu kerusakan lingkungan ini menjadi satu di antara fokus Kejari Sumedang dalam membenahi tambang-tambang berizin dan tak berizin di Sumedang.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Tambang-tambang legal apalagi ilegal di Kabupaten Sumedang berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan ini menjadi isu yang diperdalam Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.
Kejari Sumedang dalam hal ini menggandeng Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) sebagai ahli untuk menganalisa dampak lingkungan yang berpotensi bencana dari tambang-tambang di Sumedang.
Adi Purnama, Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang mengatakan bahwa isu kerusakan lingkungan ini menjadi satu di antara fokus Kejari Sumedang dalam membenahi tambang-tambang berizin dan tak berizin di Sumedang.
Baca juga: Kejari Bakal Panggil 60 Lebih Pengusaha Tambang di Sumedang: Wanti-wanti soal Izin dan Pajak
"Supaya tidak ada penambangan liar yang merusak lingkungan dan bocor kas negara," kata Adi Purnama di Kejari Sumedang, Kamis (21/8/2025).
Adi menjelaskan, Kejari akan menilai dampak lingkungan dari aktivitas tambang yang diselenggarakan di Sumedang.
"Pasti dampak lingkungan juga, akan dinilai oleh BPBD, mereka akan menilai dari lokasi tambang apakah rawan bencana, apakah bahaya bagi masyarakat, merusak lingkungan sekitar dan lain-lain," katanya.
Kejari Sumedang "galak" kepada aktivitas tambang buntut dari dua pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Dua orang pejabat BUMD PT Jasa Sarana ditetapkan jadi tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang, Kamis (21/8/2025).
Mereka adalah, HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019-2022 dan dan IS, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022-sekarang.
Selain akan menilai sisi kerusakan lingkungan akibat tambang, Kejari Sumedang juga memanggil kebih dari 60 pengusaha tambang di Sumedang untuk dikonfirmasi soal perizinan dan ketaatan membayar pajak mereka.
Baca juga: Profil PT Jasa Sarana BUMD Jabar dan Pasal yang Menjerat Dua Pimpinannya oleh Kejari Sumedang
"Ya ini, semua ada 60 kami panggil di hari Senin, semua kami panggil inventarisir mengenai perizinan mereka apabila memang tidak ada izin, maka kami mengimbau untuk menyetop usaha pertambangannya dan bayar pajak (atas usaha) yang sudah dilaksanakan," kata Adi Purnama.
Dia mengatakan, bagi yang legal, Kejari akan memeriksa perizinannya dan dari sisi pajaknya.
"Bagi yang legal, kita lihat apakah masih berlaku, dan kita lihat sektor pajaknya, Senin kami panggl semua. Pokoknya semua," katanya.
| Banjir di Tasikmalaya Bikin Belasan Rumah dan 7,5 Hektare Lahan Pertanian Rusak |
|
|---|
| Detik-detik Truk Boks Seruduk Warga di Ganeas Sumedang, Hilang kendali, Berhenti usai Tabrak Pagar |
|
|---|
| Daftar Nama Korban Tertabrak Truk Boks di Ganeas, Semuanya Warga Desa Cikoneng Sumedang |
|
|---|
| Kecelakaan di Sumedang: 4 Orang di Ganeas Diseruduk Truk Boks saat Asyik Nongkrong Depan Toko |
|
|---|
| Pemkot Cirebon Tetapkan Siaga Bencana Hingga Maret 2026, BPBD Minta Warga Tidak Panik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Penampakan-Sungai-Cilutung-di-Desa-Darmawangi-Kecamatan-Tomo-Kabupaten-Sumedang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.