Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta resmi melepas ratusan aparat desa untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal.
Sebanyak 576 peserta yang mewakili 183 desa dan 9 kelurahan di Kabupaten Purwakarta, mengikuti pelatihan selama tiga hari di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).
Mereka akan dibekali pemahaman dasar hukum, penyelesaian sengketa ringan, hingga teknik memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
"Diklat Paralegal ini menjadi langkah bersejarah bagi Purwakarta. Dengan pelatihan ini, para aparat desa akan memahami mekanisme penyelesaian masalah hukum berbasis keadilan restoratif dan musyawarah desa," ujar Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmat Heriansyah, Sabtu (1/11/2025).
Rahmat menegaskan, paralegal di tingkat desa akan menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.
Program ini, kata dia, juga disebut sebagai yang pertama di Indonesia, di mana aparatur desa secara resmi mendapatkan pelatihan dan sertifikasi paralegal.
"Setelah menyelesaikan pendidikan, para peserta akan memperoleh gelar non-akademik sebagai pengakuan atas kapasitas mereka dalam membantu penegakan keadilan di wilayahnya," kata Rahmat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, yang baru dua hari menjabat, turut hadir dalam kegiatan ini.
Ia menyebut pelatihan paralegal ini sebagai pilot project luar biasa yang bisa menjadi percontohan bagi daerah lain di Jawa Barat.
"Hari ini sangat istimewa. Ini hari kedua saya bertugas sebagai Kajari Purwakarta, sekaligus hari peluncuran pelatihan paralegal yang diinisiasi oleh Bapak Gubernur Jawa Barat."
"Program ini penting agar aparat desa memahami hukum bukan sebagai hal yang menakutkan, melainkan sebagai pelindung bagi masyarakat," ujar Apsari
Apsari menambahkan, Kejari Purwakarta juga akan terus menguatkan program "Jaksa Masuk Desa" dan "Jaksa Masuk Sekolah" sebagai bentuk edukasi hukum berkelanjutan di berbagai lapisan masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.