Kades Pakai Uang Desa untuk Main Saham, Gadai Mobil Siaga di Lokalisasi, Merengek Tak Mau Dipenjara

Kades mengaku uang dana desa bukan dikorupsi, melainkan dipinjam dan akan segera dikembalikan

Tribunjateng/Wahyu Nur Kholik
MERENGEK - Kades non aktif Desa Kebonagung Saefudin saat digelandang dari Polres Brebes ke Lapas Brebes dengan tangan terborgol. Kades itu menilap uang desa demi tergiur keuntungan saham Rp 1 miliar. 

TRIBUNJABAR.ID - Kelakuan kepala desa pakai uang Dana Desa (DD) untuk masalah pribadi bikin warga emosi. Kepala desa tersebut berakhir dicokok polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Kades Saefudin menggelapkan dana desa dan Bantuan Keuangan (Bankeu) sejak 2022-2024. Uangnya dipakai main saham karena tergiur untung Rp 1 miliar.

Baca juga: Rumah Kades Trunamanggala Sumedang Terancam Ambruk Setelah Tembok Penahan Ambrol

Saefudin diringkus polisi setelah nonaktif sebagai kepala desa. Dia pun ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Banyumas.

Desa Kebonagung sendiri merupakan desa pertanian. Mayoritas warganya bekerja sebagai petani.

Rupanya, Saefudin sudah bersembunyi selama dua tahun terakhir. Mantan kades tersebut berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap di rumah rekannya.

Setelah ditangkap, tersangka pun mengelak telah melakukan tindak korupsi.

Dirinya mengaku uang dana desa bukan dikorupsi, melainkan dipinjam dan akan segera dikembalikan pada akhir November mendatang.

Saefudin bahkan merengek pada polisi agar tak ditahan.

"Tolong pak, saya jangan ditahan. Saya yakin uang yang saya titipkan akan cair pada akhir November ini," ujar Saefudin saat digelandang ke Mapolres Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah pun mengungkap kerugian negara akibat kelakuan sang kades.

Berdasarkan hasil investigasi dan audit dari Tim Inspektorat Kabupaten Brebes pada 3 Maret 2024, ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp547 juta. 

Terungkap, pelaku bahkan menggadaikan mobil siaga desa.

"Sebagai barang bukti ada satu mobil siaga desa yang digadaikan kepada seseorang di tempat lokalisasi. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa Kebonagung, Budi Prabowo mengatakan, kliennya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memakai Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan dalam kurun waktu 2022-2024.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved