12 Jenis Pelanggaran dan Target Operasi Zebra Lodaya 2025, Pelajar Ikut Diawasi

Selain jenis pelanggaran, berbagai pengendara mulai dari roda dua hingga roda empat juga menjadi target yang diawasi polisi lalu lintas.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Kiki Andriana
OPERASI ZEBRA LODAYA 2025: Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang menggelar operasi Zebra Lodaya 2021 di Kawasan Taman Telor, Kecamatan Sumedamg Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021) siang. - Berikut inilah deretan jenis pelanggaran dan target dalam Operasi Zebra Lodaya 2025. 

Pada Operasi Zebra Lodaya 2025, kepolisian lebih mengutamakan penilangan menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE.

Dengan demikian, masyarakat tidak akan menemukan banyak polisi lalu lintas yang menggelar razia seperti pada operasi biasanya.

Untuk pembayaran tilang manual maupun tilang elektronik bisa dilakukan secara online.

Demikian, secara mekanisme penilangan tersebut maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan penilangan secara daring.

Bila kena tilang elektronik maka surat tilang otomatis dikirimkan ke alamat pelanggar.

Dalam surat tilang tersebut juga akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal berikut tempat pelanggaran.

Pada surat itu juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.

Anda melakukan konfirmasi pelanggaran yang berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik tersebut diberi tenggat waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian pelanggar yang kena tilang juga akan mendapatkan SMS berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda.

Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.

Demikian, dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tak perlu datang ke sidang.

Namun, pelanggar membayar denda ke nomor  rekening virtua account yang terncatum dalam SMS tersebut.

Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.

Sumber: Kompas
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved