Besaran Denda Pelanggaran dalam Operasi Zebra Lodaya 2025 Berlaku di Jawa Barat

Operasi Zebra Lodaya 2025 di Jawa Barat siap bergulir pada 17-30 November 2025, cek besaran denda tilangnya.

Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
ILUSTRASI OPERASI ZEBRA - Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon diwarnai beragam ulah pengendara yang berusaha menghindari razia lalu lintas. 

TRIBUNJABAR.ID - Operasi Zebra Lodaya 2025 di Jawa Barat siap bergulir pada 17-30 November 2025.

Selama periode ini, kepolisian bakal meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Selain edukasi kepada masyarakat, aparat akan menerapkan sanksi tilang bagi berbagai pelanggaran, dengan besaran denda yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait.

Di Operasi Zebra Lodaya 225 kali ini, kepolisian lebih mengutamakan penilangan menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE.

"Presentasenya dalam operasi zebra nanti adalah 95 persen menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE dan lima persen tilang manual," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, AKBP Endang Tri Purwanto saat dihubungi, Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Daftar Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Zebra 2025 di Jabar, Digelar Mulai Senin 17 November

Besaran Denda dalam Operasi Zebra Lodaya 2025

Penegakan hukum lalu lintas di Indonesia memiliki dasar yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Regulasi ini tidak hanya mengatur tata cara berlalu lintas, tetapi juga menetapkan sanksi berupa tilang bagi pengendara yang melakukan pelanggaran. 

Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat memperoleh kepastian hukum mengenai jenis pelanggaran dan besaran denda yang berlaku.

Misalnya, pengendara yang melanggar marka jalan, seperti menyalip atau berpindah jalur bisa dikenai sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Kemudian untuk mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, sanksi yang diberlakukan adalah denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

Pelanggaran yang kini mendapat perhatian khusus adalah menggunakan ponsel ketika mengemudi, dengan ancaman denda maksimal mencapai Rp 750.000 karena tingginya risiko kecelakaan akibat hilangnya konsentrasi saat berkendara.

Pengendara yang melanggar batas kecepatan pun akan ditindak dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Kemudian pelanggaran aturan ganjil-genap, yang bisa dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan bagi kendaraan yang tidak mengikuti ketentuan hari dan pelat nomor.

Sedangkan, tindakan berbahaya berupa melawan arus memiliki dua kategori sanksi; pengendara sepeda motor dikenai denda maksimal Rp 500.000, sedangkan pengendara mobil dipidana lebih berat dengan maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan maksimal 4 bulan.

Pelanggaran di persimpangan seperti menerobos lampu merah juga termasuk asaran prioritas dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Baca juga: Operasi Zebra Lodaya 2025 Digelar hingga 30 November, Libatkan 2.088 Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved