12 Jenis Pelanggaran dan Target Operasi Zebra Lodaya 2025, Pelajar Ikut Diawasi

Selain jenis pelanggaran, berbagai pengendara mulai dari roda dua hingga roda empat juga menjadi target yang diawasi polisi lalu lintas.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Kiki Andriana
OPERASI ZEBRA LODAYA 2025: Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang menggelar operasi Zebra Lodaya 2021 di Kawasan Taman Telor, Kecamatan Sumedamg Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021) siang. - Berikut inilah deretan jenis pelanggaran dan target dalam Operasi Zebra Lodaya 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah deretan jenis pelanggaran dalam Operasi Zebra Lodaya 2025.

Selain jenis pelanggaran, berbagai pengendara mulai dari roda dua hingga roda empat juga menjadi target yang diawasi polisi lalu lintas.

Untuk diketahui Operasi Zebra Lodaya 2025 resmi digelar mulai hari ini, Senin 17 November 2025.

Adapun Operasi Zebra Lodaya 2025 tersebut akan berlangsung hingga 30 November 2025.

Dikutip dari Kompas.com, Wadirlantas Polda Jabar AKBP Endang Tri Purwanto menegaskan operasi ini tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga edukasi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas jelang masa libur akhir tahun.

Baca juga: 20 Titik Perkiraan Lokasi Razia Operasi Zebra Lodaya 2025 di Kota Bandung, Lengkap Pelanggarannya

Meski begitu ada sejumlah pelanggaran yang  menjadi fokus karena terbukti berkontribusi besar terhadap banyaknya terjadi kecelakaan.

"Kami laksanakan selama 14 hari dan akan menyasar pada pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan berlalu lintas,” kata Wadirlantas Polda Jabar AKBP Endang Tri Purwanto, dikutip dari Kompas.com (17/11/2025).

Lalu, apa saja jenis pelanggaran yang difokuskan pada Operasi Zebra Lodaya 2025 tersebut?

Kemudian, siapa saja target dalam Operasi Zebra Lodaya 2025?

Jenis Pelanggaran

Dikutip dari Instagram resmi @rtmcpoldajabar, ada 12 jenis pelanggaran dan menjadi target utama Operasi Zebra Lodaya 2025.

Daftar jenis pelanggaran ini sesuai UU no 22 tahun 2009.

Sejumlah jenis pelanggaran tersebut dianggap sangat berbahaya karena mengganggu konsentrasi dan reaksi pengemudi di jalan.

Berikut Tribunjabar.id rangkum inilah daftar jenis pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Lodaya 2025.

1. Pengendara di bawah umur

2. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu serta tidak menggunakan helm SNI

3. Pengendara yang menggunakan handphone

4. Pengendara R2 yang tidak menggunakan helm SNI

5. Pengendara R4 yang tidak menggunakan safety belt

6. Pengendara ranmor dalam pengaruh alcohol

7. Pengendara yang melawan arus 

8. Pengendara yang melebihi batas kecepatan 

9. Pengendara yang melebihi kapasitas muatan

10. Para pelajar/mahasiswa

11. Komunitas otomotif R2 maupun R4 

12. Pengusaha/pemilik jasa angkutan barang

Dari 12 jenis pelanggaran tersebut, pengendara di bawah umur seperti pelajar atau mahasiswa turut diawasi dan menjadi target.

Selain itu, polisi menyasar juga pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang serta mereka yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. 

Dua pelanggaran tersebut kerap ditemui di jalan-jalan padat, terlebih di kawasan pemukiman dan sekolah.

Baca juga: Besaran Denda Pelanggaran dalam Operasi Zebra Lodaya 2025 Berlaku di Jawa Barat

Mekanisme Tilang Operasi Zebra Lodaya 2025

Pada Operasi Zebra Lodaya 2025, kepolisian lebih mengutamakan penilangan menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE.

Dengan demikian, masyarakat tidak akan menemukan banyak polisi lalu lintas yang menggelar razia seperti pada operasi biasanya.

Untuk pembayaran tilang manual maupun tilang elektronik bisa dilakukan secara online.

Demikian, secara mekanisme penilangan tersebut maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan penilangan secara daring.

Bila kena tilang elektronik maka surat tilang otomatis dikirimkan ke alamat pelanggar.

Dalam surat tilang tersebut juga akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal berikut tempat pelanggaran.

Pada surat itu juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.

Anda melakukan konfirmasi pelanggaran yang berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik tersebut diberi tenggat waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian pelanggar yang kena tilang juga akan mendapatkan SMS berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda.

Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.

Demikian, dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tak perlu datang ke sidang.

Namun, pelanggar membayar denda ke nomor  rekening virtua account yang terncatum dalam SMS tersebut.

Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved