Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa tak ditahan meski jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, polisi ungkap alasannya

Editor: Hilda Rubiah
Youtube SCTV/Refly Harun
KASUS IJAZAH JOKOWI: Joko Widodo (Jokowi) tetap akan menyeret lima orang terlapor yakni Roy Suryo CS. - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa tak ditahan meski jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, polisi ungkap alasannya 

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakkan hukum ini adil dan berimbang," ucap dia.

Polisi pun akan segera memeriksa para saksi dan ahli yang diajukan para tersangka.

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ujar Iman.

Baca juga: Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Minta Kapolda Nasihati Anak Buahnya

Selain Roy Suryo Cs, terdapat 5 tersangka lainnya yang ditetapkan pada kluster pertama dalam kasus ijazah Jokowi tersebut. 

Demikian dalam kasus ijazah Jokowi tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Roy Suryo Cs 9 Jam Diperiksa Polisi, Tak Ditahan hingga Ajukan Saksi Meringankan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved