Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa tak ditahan meski jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, polisi ungkap alasannya

Editor: Hilda Rubiah
Youtube SCTV/Refly Harun
KASUS IJAZAH JOKOWI: Joko Widodo (Jokowi) tetap akan menyeret lima orang terlapor yakni Roy Suryo CS. - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa tak ditahan meski jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, polisi ungkap alasannya 

TRIBUNJABAR.ID - Beberapa waktu lalu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, telah ditetapkan jadi tersangka kasus ijazah Jokowi.

Penetapan tersangka itu diumumkan usai gelar perkara pada Jumat (7/11/2025).

Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, diketahui Roy Suryo Cs tidak ditahan.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar sembilan jam.

Baca juga: Mahfud MD dan Mantan Kabareskrim Polri Soroti Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam proses pemeriksaan, Roy Suryo dan Rismon Sianipar dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sedangkan Dokter Tifa menerima puluhan pertanyaan.

"Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan transparan.

"Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien," ujar Kabid Humas.

Kemudian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap alasan, Roy Suryo Cs sebagai tersangka tak ditahan.

"Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman.

Menurut Iman, para tersangka tak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan kepada penyidik.

Setidaknya ada dua saksi dan tiga ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs.

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakkan hukum ini adil dan berimbang," ucap dia.

Polisi pun akan segera memeriksa para saksi dan ahli yang diajukan para tersangka.

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ujar Iman.

Baca juga: Tak Terima Dijadikan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Minta Kapolda Nasihati Anak Buahnya

Selain Roy Suryo Cs, terdapat 5 tersangka lainnya yang ditetapkan pada kluster pertama dalam kasus ijazah Jokowi tersebut. 

Demikian dalam kasus ijazah Jokowi tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Roy Suryo Cs 9 Jam Diperiksa Polisi, Tak Ditahan hingga Ajukan Saksi Meringankan

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved