Polisi Tetapkan Status Hukum Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta, Ini Pasal yang Menjeratnya

Akhirnya polisi menetapkan status hukum terhadap siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta, berikut berbagai pasal yang menjeratnya

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Instagram Listyo Sigit Prabowo
LEDAKAN DI SMAN 72: Ekspresi terduga pelaku (kanan) ledakan di SMAN 72 Jakarta saat dijenguk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) pada Sabtu, 8 November 2025 jadi sorotan. - Polisi menetapkan status hukum terhadap siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta, berikut berbagai pasal yang menjeratnya 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, akhirnya polisi menetapkan status hukum terhadap siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta.

Polisi menetapkan bahwa pelaku peledakan yang masih di bawah umur itu sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku peledakan itu diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Ada dugaan (pelaku peledakan) melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: 6 Tokoh Jadi Inspirasi Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta, FN Disebut Terpapar Ideologi Kekerasan

Dari penetapan status hukum tersebut pelaku terjerat beberapa pasal

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.

Meski begitu, polisi mengedepankan Sistem Peradilan Anak karena baik pelaku maupun korban masih berstatus anak di bawah umur.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan," kata Iman Imanuddin.

Peristiwa ledakan terjadi pada Jumat (7/11/2025) siang saat khotbah salat Jumat berlangsung di lingkungan sekolah. 

Sebanyak 96 orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Pelaku yang merupakan siswa SMAN 72 Jakarta berinisial F itu disebut merakit sendiri bahan peledak dengan panduan yang diakses melalui internet.

Pelaku peledakan itu juga disebut kerap mengakses situs gelap (dark web).

Polisi menemukan tujuh bom di lokasi sekolah, empat di antaranya sempat meledak.

Polisi juga telah menggeledah rumah pelaku dan menyita sejumlah alat bukti.

Baca juga: Latar Belakang Keluarga FN Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diungkap Ketua RT

KPAI Ingatkan Pendekatan Restoratif untuk Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved