Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka

Roy Suryo dan Rismon Sianipar terlihat tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB

Editor: Ravianto
Reynas Abdila/tribunnews
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma memenuhi atau Dokter Tifa panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ketiganya diperiksa perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.

Tiga tokoh yang ditetapkan sebagai tersangka di klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (13/11/2025).

Pemeriksaan perdana ini akan menjadi penentu bagi penyidik untuk mengevaluasi apakah akan dilakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.

Roy Suryo dan Rismon Sianipar terlihat tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB, didampingi oleh kuasa hukum dan para pendukung.

Sementara Dokter Tifa dikabarkan sudah terlebih dahulu hadir.

Ketiga tersangka ini ditetapkan dalam klaster kedua, menyusul lima tersangka klaster pertama lainnya, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Baca juga: Mahfud MD dan Mantan Kabareskrim Polri Soroti Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi

Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan publik ini, berdasarkan hasil gelar perkara Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).

Ancaman Penahanan dan Pasal Berlapis

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan delapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang kuat.

Ia juga menerangkan bahwa keputusan penahanan akan diambil setelah pemeriksaan perdana dilakukan, dengan mempertimbangkan beberapa aspek.

"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terang Irjen Asep.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah) serta UU ITE (Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024).

Untuk memperkuat penyidikan, berkas ijazah Presiden Jokowi secara lengkap—mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM)—saat ini sudah berada di tangan penyidik.

Berkas tersebut diserahkan setelah Presiden Jokowi menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.(*)

Reynas Abdila/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved