Orangtua Prada Lucky Sebut Tuduhan LGBT Picu Kekerasan, Desak Danton jadi Tersangka

Serma Christian Namo tuding Letda Roni adalah biang penderitaan Prada Lucky karena lontarkan tuduhan tak berdasar terkait orientasi seksual

Editor: Ravianto
yuan lulan/pos kupang
SIDANG LANJUTAN - Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (4/11/2025). Persidangan dengan nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. 

TRIBUNJABAR.ID, KUPANG - Orang tua almarhum Prada Lucky Namo mendesak keras agar dua anggota TNI, yakni Komandan Peleton atau Danton Letda Inf. Roni Setiawan dan Pratu Petrus Kanisius Wae, segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anak mereka. 

Serma Christian Namo menuding Letda Roni adalah 'biang' penderitaan Prada Lucky karena melontarkan tuduhan tak berdasar terkait orientasi seksual (LGBT) yang dinilai memicu rangkaian kekerasan.

Awal dari pemeriksaan itu seharusnya terkait judi online (judol).

Danton Diduga Jadi Sumber Penderitaan

Desakan tersebut disampaikan Serma Christian Namo dan istrinya, Sepriana Paulina Mirpey, usai mengikuti persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (4/11/2025).

Fokus utama amarah mereka tertuju pada Letda Roni yang hadir dalam sidang sebagai saksi.

Baca juga: Histeris! Ayah-Ibu Prada Lucky Kejar 17 Terdakwa di Pengadilan Militer Kupang

Tuduhan Tak Berdasar: Serma Christian menuding Letda Roni sebagai sumber utama penderitaan Prada Lucky. Menurutnya, Letda Roni adalah pihak yang pertama kali mengungkapkan isu LGBT, padahal tuduhan tersebut tidak memiliki bukti.

"Danton Roni itu biangnya. Waktu periksa pertama, dia yang ungkap LGBT, padahal LGBT tidak ada buktinya," ujar Serma Christian.

Melampaui Kewenangan: Ibu korban, Sepriana, menambahkan bahwa Letda Roni telah melampaui kewenangan saat memeriksa ponsel almarhum. Pemeriksaan seharusnya hanya untuk menindaklanjuti perintah Komandan Kompi (Danki) terkait pencegahan judi online, namun Letda Roni justru membuka dan menyampaikan hal-hal yang bersifat privasi.

DIBUNUH SENIOR - Jenazah Prada Lucky Namo yang tewas dianiaya seniornya. Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) meninggal dunia di Ruang IGD RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Rabu (6/8/2025), sekitar pukul 11.23 WITA.
DIBUNUH SENIOR - Jenazah Prada Lucky Namo yang tewas dianiaya seniornya. Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) meninggal dunia di Ruang IGD RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Rabu (6/8/2025), sekitar pukul 11.23 WITA. (ho/pos kupang)

Ancaman Keras: Karena menilai tuduhan ini menjadi pemicu hilangnya nyawa anaknya, Serma Christian mengancam akan membuat keributan apabila Letda Roni tidak segera dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Desakan Agar Dua Saksi Jadi Tersangka

Selain Letda Roni, orang tua korban juga mendesak agar Pratu Petrus Kanisius Wae ditetapkan sebagai tersangka, bukan hanya sebagai saksi.

Kesaksian Letda Roni

Letda Inf. Roni Setiawan, selaku saksi dan juga Komandan Peleton (Danton) turut dihadirkan dalam persidangan.

Dalam kesaksiannya, Roni Setiawan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Prada Lucky bermula dari perintah atasan untuk memeriksa telepon genggam prajurit terkait dugaan judi online (judol). 

Namun, pemeriksaan tersebut kemudian melebar ke ranah pribadi yang seharusnya tidak termasuk dalam perintah.

“Awalnya kami diperintah untuk periksa HP anggota terkait judol. Saat saya periksa HP almarhum, ada notifikasi pesan pribadi masuk. Dari situ muncul indikasi penyimpangan,” ujar Letda Roni di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, awal pemeriksaan ponsel sebenarnya hanya sebatas pada aplikasi dan aktivitas yang berhubungan dengan judi online. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved