Tampang 5 Penganiaya Arjuna Tamaraya hingga Tewas di Masjid, Satu Pelaku Dijerat Hukuman Berlapis

Inilah tampang pelaku pengeroyokan terhadap  Arjuna Tamaraya (21) hingga tewas di Masjid Agung Sibolga. Satu pelaku dijerat hukuman berlapis

Editor: Hilda Rubiah
Tangkapan layar Instagram
PELAKU PENGANIAYAAN - Lima pelaku penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, kini sudah ditangkap Polres Sibolga. Adapun kelima pelaku, yakni Chandra Lubis (38) dan Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46) dan Syazwan Situmorang (40).  

Pasal Berlapis

Namun, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala. 

Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Syazwan Situmorang  yang mengambil uang Rp 10.000 dari saku celana korban, kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tampang Syazwan Penganiaya Arjuna Tamaraya hingga Tewas di Masjid Sibolga, Rp10 Ribu Korban Diembat

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved