Tampang 5 Penganiaya Arjuna Tamaraya hingga Tewas di Masjid, Satu Pelaku Dijerat Hukuman Berlapis

Inilah tampang pelaku pengeroyokan terhadap  Arjuna Tamaraya (21) hingga tewas di Masjid Agung Sibolga. Satu pelaku dijerat hukuman berlapis

Editor: Hilda Rubiah
Tangkapan layar Instagram
PELAKU PENGANIAYAAN - Lima pelaku penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21) di Masjid Agung Sibolga, kini sudah ditangkap Polres Sibolga. Adapun kelima pelaku, yakni Chandra Lubis (38) dan Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46) dan Syazwan Situmorang (40).  

TRIBUNJABAR.ID - Inilah tampang pelaku penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Arjuna Tamaraya (21) hingga tewas di Masjid Agung Sibolga.

Para pelaku pengeroyokan yang berjumlah lima orang itu sudah ditangkap Polres Sibolga.

Adapun kelima pelaku di antaranya Chandra Lubis (38) dan Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46) dan Syazwan Situmorang (40).

Diberitakan sebelumnya, kelima pelaku menganiaya Arjuna Tamaraya hingga tewas di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara pada Jumat (31/11/2025).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pemuda di Sibolga Tewas Dikeroyok di Masjid Diungkap Polisi Murni Kriminal

Setelah ditangkap polisi, kini tampang atau wajah kelima pelaku beredar di media sosial, termasuk Syazwan Situmorang.

Syazwan Situmorang ternyata tak hanya menganiaya, ia juga mengambil uang Rp10 ribu milik Arjuna Tamaraya.

Karena hal itu, Syazwan Situmorang mendapatkan hukuman berlapis karena juga mencuri uang milik korban.

Keterangan Polisi

KASUS PENGEROYOKAN: Polisi memaparkan kasus pemuda bernama Arjuna tewas dikeroyok diteras Masjid Agung Sibolga, Senin (4/11/2025).
KASUS PENGEROYOKAN: Polisi memaparkan kasus pemuda bernama Arjuna tewas dikeroyok diteras Masjid Agung Sibolga, Senin (4/11/2025). (Dok Polres Sibolga)

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban menceritakan awalnya Arjuna hendak beristirahat di masjid tersebut. 

Saat itu, Zulham Piliang  melarangnya dan meminta korban untuk tidak tidur di areal masjid itu.

"Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid, tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat (pelaku) lainnya," kata Rustam, Minggu (2/11/2025).

Alhasil, kata Rustam, para pelaku menganiaya korban dengan cara memukulinya di areal dalam masjid. 

Setelah itu, korban diseret keluar dalam keadaan tak berdaya.

Bahkan, kepala korban sempat terbentur anak tangga saat diseret keluar.

Tak sampai di situ, para pelaku juga menginjak korban. 

Selain itu, salah satu pelaku bahkan melempar korban menggunakan buah kelapa. 

Parahnya, pelaku Syazwan Situmorang juga sempat mencuri uang Rp 10 ribu dari saku celana korban.

"Korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala," ujarnya.

Baca juga: Eks Wapres Jusuf Kalla Kecam Pengeroyokan Pemuda di Masjid Agung Sibolga: Nodai Tempat Ibadah

Niat Melaut

Paman Arjuna Tamaraya, Kausar Amin, menjelaskan keponakannya merupakan warga Desa Bunga, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, Aceh.

Kedatangannya ke Silboga, untuk melaut.

“Dia memang sudah lama di Sibolga. Korban sendiri sebelumnya baru saja kembali dari laut setelah dua bulan lamanya. Lalu dia rencananya akan kembali berangkat pada Sabtu paginya,” ujar Kausar Amin.

Kausar yang tinggal di Sibolga mengatakan biasanya sebelum melaut Arjuna Tamaraya datang menemuinya.

Namun Arjuna Tamaraya diduga tidak mengetahui kalau pamannya yang juga nelayan tersebut sedang berada di rumah.

Akhirnya pemuda Yatim Piatu tersebut memutuskan untuk beristirahat di Masjid Agung Sibolga.

“Karena dia nggak tau kalau saya sudah pulang, sembari menunggu kapal tempat ia bekerja berangkat. Arjuna saat ini istirahat sebentar di Masjid Agung Sibolga,” ucapnya.

Korban Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

Arjuna ditemukan tidak sadarkan diri oleh saksi Alwis Janasfin Pasaribu (23) seorang marbot masjid. 

Saat itu ia melihat  melihat kerumunan warga di area parkir melalui CCTV. 

Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. 

Pasal Berlapis

Namun, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala. 

Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Syazwan Situmorang  yang mengambil uang Rp 10.000 dari saku celana korban, kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tampang Syazwan Penganiaya Arjuna Tamaraya hingga Tewas di Masjid Sibolga, Rp10 Ribu Korban Diembat

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved