Buronan Nomor 1 Sri Lanka Ditangkap di Jakarta Barat, Jejaknya Mengerikan: Narkoba sampai Pembunuhan
Buronan nomor 1 di Sri Lanka ditangkap di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dia adalah Kehelbaddara Padme.
TRIBUNJABAR.ID - Buronan nomor 1 di Sri Lanka ditangkap di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dia adalah Kehelbaddara Padme.
Kehelbaddara Padme merupakan buronan dari sejumlah kasus besar di Sri Lanka, dari peredaran narkoba hingga beberapa pembunuhan.
Sang buronan pun sudah lama dicari-cari oleh kepolisian negaranya.
Baca juga: Buronan Kasus Pembunuhan Jadi Anggota DPRD, Begini Nasib Polisi yang Terbitkan SKCK-nya Kini
Kehelbaddara Padme ditangkap di Kebon Jeruk pada 27 Agustus 2025 lalu dan kini diterbangkan ke Sri Lanka untuk diadili.
Sosok Kehelbaddara Padme rupanya bukan kriminal sembarangan di Sri Lanka. Dirinya dicari karena terlibat sejumlah kejahatan berat, termasuk mengancam akan membunuh keluarga petugas polisi.
Dikutip dari srilankanews.lk, kantor pemberitaan asal Sri Lanka, Kehelbaddara Padme memiliki nama asli Mandinu Padmasiri Perera.
Ia merupakan pria kelahiran 1988 atau kini berusia 37 tahun.
Kehelbaddara Padme berasal dari wilayah Ihala Kumbura, Udugampola, Distrik Gampaha, Sri Lanka.
Adapun jarak dari Udugampola ke Ibu Kota Sri Lanka Kolombo kurang lebih 30 kilometer atau 1 jam-an perjalanan darat.
Kehelbaddara Padme dicari karena terlibat sejumlah kejahatan, antara lain:
1. Pembunuhan menggunakan senjata api ilegal;
2. Melakukan kejahatan terorganisasi termasuk perdagangan narkoba skala besar;
3. Mengancam akan membunuh anggota keluarga petugas polisi;
4. Merencanakan kejahatan pembunuhan Ganemulla Sanjeewa di Pengadilan Magistrat, Colombo pada 19 Februari 2025.
Ganemulla Sanjeewa sendiri merupakan pimpinan geng kriminal Sanjeewa Kumara Samararathne;
5. Meneror hakim dan stafnya;
6. Kejahatan lainnya seperti perampokan, pemerasan, penculikan, dan kejahatan lainnya yang telah terjadi di berbagai bagian wilayah pada masa lalu.
Baca juga: 1,5 Tahun Kabur, Buronan Kasus Pembacokan di Cirebon Ditangkap Saat Jadi Agen Bus di Semarang
Punya Julukan Penjahat Dunia Bawah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan Kehelbaddara Padme.
Ada empat kriminal lainnya yang turut diamankan, mereka adalah:
• Nilanga Sampath Silva, alias 'Panadura Nilanga';
• Shalintha Madushan Perera, alias 'Commando Salintha';
• Lahiru Madusankha, alias 'Thembili Lahiru';
• NN Prasanga, alias 'Backhoe Saman'.
Ade menyebut, buronan kelas kakap ini dikenal sebagai penjahat dunia bawah.
"Salah satunya tokoh dunia bawah tanah, penjahat terorganisasi terkenal Mandinu Padmasiri, alias 'Kehelbaddara Padme', dan anggota geng-nya," katanya, dikutip dari akun X @DivHumas_Polri, pada Jumat (12/9/2025).
Ade melanjutkan, operasi penangkapan melibatkan Tim gabungan Divhubinter Polri bersama Polda Metro Jaya dan Kepolisian Khusus Sri Lanka.
Setelah penangkapan, kelima buronan langsung diserahkan ke pihak kepolisian Sri Lanka di Bandara Internasional Bandaranaike (BIA), Katunayake, untuk diproses hukum lebih lanjut di negara asalnya dengan pengawalan ketat oleh Criminal Investigation Department (CID).
"(Pelaku ditangkap) di sebuah apartemen kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat."
"Mereka terlibat kasus peredaran narkoba dan beberapa pembunuhan di Sri Lanka," tambah Ade.
Baca juga: Misteri Kematian Putri Apriyani Terungkap, Pacarnya yang Polisi Buron Usai Terekam CCTV Keluar Kos
Bukan penjahat biasa
Pesawat yang membawa penjahat dunia bawah Kehelbaddara Padme dan empat tersangka lainnya, tiba di Bandara Internasional Katunayake Sri Lanka, pada 31 Agustus 2025 lalu.
Dikutip dari dailymirror.lk, penerbangan SriLankan Airlines UL 365, yang berangkat dari Jakarta sekitar pukul 3.30 sore hari setelah tertunda beberapa jam, mendarat di bandara sekitar pukul 7.20 malam.
Keamanan ketat diterapkan di dalam dan luar Bandara Katunayake untuk kedatangan tersebut.
Menteri Keamanan Publik, Ananda Wijepala; Inspektur Jenderal Polisi, Priyantha Weerasuriya; dan beberapa perwira senior dari Satuan Tugas Khusus Kepolisian dan Departemen Investigasi Kriminal (CID) hadir di bandara untuk mengamati proses tersebut.
Nama Padme dan rekan-rekannya telah lama mencekam di Kolombo dan sekitarnya. Lembaga penegak hukum menuduh mereka menjalankan kerajaan kriminal yang mencakup pemerasan, pencucian uang, penjualan senjata ilegal, dan rute perdagangan narkoba yang membentang dari Asia Selatan hingga Timur Tengah.
Pergerakan mereka di seluruh Asia Tenggara—berpindah-pindah antara Kuala Lumpur, Abu Dhabi, dan Jakarta—mencerminkan rencana perjalanan mafia transnasional yang menggunakan tempat berlindung yang aman dan jaringan keuangan yang kompleks untuk melampaui penegakan hukum domestik.
Namun, penangkapan terbaru ini menunjukkan jaringan itu akhirnya ditutup.
Baca juga: Kejari Bandung Nyaris Tangkap Buronan Adetya Yessy Seftiani, Kasus Penggelapan Uang Rp 5 Miliar
Ananda Wijepala mengumumkan pemerintah akan membentuk pengadilan pidana khusus untuk mempercepat penuntutan terhadap tokoh kejahatan terorganisir.
"Orang-orang ini bukan penjahat biasa," kata Wijepala, dikutip dari lankaenews.com.
"Mereka terorganisir, berjejaring, dan mampu merusak institusi. Kita tidak bisa membiarkan kasus sebesar ini berlarut-larut dalam sistem hukum yang berlaku selama puluhan tahun. Keadilan harus cepat, nyata, dan tanpa kompromi," tambah Wijepala.
Proposal rencana pengadilan khusus tersebut diperkirakan akan diajukan ke Kabinet dalam beberapa minggu mendatang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pelarian Terencana yang Sia-sia: Fakta di Balik Pembunuhan Sadis 1 Keluarga di Paoman Indramayu |
![]() |
---|
Firasat Ibu Korban Mutilasi Pacar, Tak Terima Jasad Anak Tak Lagi Utuh, Pelaku Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buronan Kasus Pembunuhan Jadi Anggota DPRD, Begini Nasib Polisi yang Terbitkan SKCK-nya Kini |
![]() |
---|
Litao 11 Tahun Masuk DPO karena Pembunuhan, Kini Jadi Anggota DPRD Wakatobi, SKCK Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Sosok yang Difitnah Jadi Dalang Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Jejak Evan Direkayasa Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.