Buronan Kasus Pembunuhan Jadi Anggota DPRD, Begini Nasib Polisi yang Terbitkan SKCK-nya Kini

La Ode Litao alias La Lita alias Litao merupakan anggota DPRD Wakatobi yang merupakan buronan kasus pembunuhan namun bisa mendapat SKCK

|
Facebook
DPO PEMBUNUHAN- Litao, DPO pembunuhan bisa lolos jadi Anggota DPRD Wakatobi dan berhasil mengurus SKCK di kepolisian. 

TRIBUNJABAR.ID, WAKATOBI - Terungkapnya kasus anggota DPRD ternyata buronan kasus pembunuhan membuka pertanyaan lainnya, bagaimana bisa sang buronan mendapat Surat Keterangan Catatan Kepolisian?

La Ode Litao alias La Lita alias Litao merupakan anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dari fraksi Partai Hanura.

Kini terungkap bahwa Litao sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) akibat kasus pembunuhan sejak 11 tahun lalu.

Baca juga: Marak Tiket Wisata Palsu di Pangandaran, Ketua DPRD Desak Polisi dan Satgas Saber Pungli Bertindak

Anehnya, Litao masih bisa mendaftar dalam Pemilihan Legislatif padahal salah satu syarat pendaftarannya adalah SKCK.

Litao yang merupakan buron kasus pembunuhan sejak 2014 mengurus SKCK dari Polres Wakatobi untuk kelengkapan administrasi syarat maju jadi caleg.

Anehnya, meski Litao merupakan buronan yang masuk DPO, Polres Wakatobi masih menerbitkan SKCK untuknya.

Dilansir dari Tribunsultra, anggota Polres Wakatobi yang menerbitkan SKCK tresebut berinisial SU dan per Maret 2025 sudah dimutasi.

"Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur), per Maret 2025," ujar Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra telah menetapkan Litao sebagai tersangka Kamis (28/8/2025).

Hal ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025

Baca juga: Litao 11 Tahun Masuk DPO karena Pembunuhan, Kini Jadi Anggota DPRD Wakatobi, SKCK Jadi Sorotan

Jejak Kasus Pembunuhan

insiden pembunuhan terhadap almarhum Wiro (17), anak di bawah umur, terjadi di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 2014 lalu.

Dalam perjalanannya, dua pelaku telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada tahun 2015. 

Sementara Litao melarikan diri dan sempat masuk dalam DPO dari Polres Wakatobi

Ia baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra pada tahun 2025, atau setelah 11 tahun lamanya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved