Buronan Kasus Pembunuhan Jadi Anggota DPRD, Begini Nasib Polisi yang Terbitkan SKCK-nya Kini
La Ode Litao alias La Lita alias Litao merupakan anggota DPRD Wakatobi yang merupakan buronan kasus pembunuhan namun bisa mendapat SKCK
TRIBUNJABAR.ID, WAKATOBI - Terungkapnya kasus anggota DPRD ternyata buronan kasus pembunuhan membuka pertanyaan lainnya, bagaimana bisa sang buronan mendapat Surat Keterangan Catatan Kepolisian?
La Ode Litao alias La Lita alias Litao merupakan anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dari fraksi Partai Hanura.
Kini terungkap bahwa Litao sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) akibat kasus pembunuhan sejak 11 tahun lalu.
Baca juga: Marak Tiket Wisata Palsu di Pangandaran, Ketua DPRD Desak Polisi dan Satgas Saber Pungli Bertindak
Anehnya, Litao masih bisa mendaftar dalam Pemilihan Legislatif padahal salah satu syarat pendaftarannya adalah SKCK.
Litao yang merupakan buron kasus pembunuhan sejak 2014 mengurus SKCK dari Polres Wakatobi untuk kelengkapan administrasi syarat maju jadi caleg.
Anehnya, meski Litao merupakan buronan yang masuk DPO, Polres Wakatobi masih menerbitkan SKCK untuknya.
Dilansir dari Tribunsultra, anggota Polres Wakatobi yang menerbitkan SKCK tresebut berinisial SU dan per Maret 2025 sudah dimutasi.
"Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur), per Maret 2025," ujar Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra telah menetapkan Litao sebagai tersangka Kamis (28/8/2025).
Hal ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025
Baca juga: Litao 11 Tahun Masuk DPO karena Pembunuhan, Kini Jadi Anggota DPRD Wakatobi, SKCK Jadi Sorotan
Jejak Kasus Pembunuhan
insiden pembunuhan terhadap almarhum Wiro (17), anak di bawah umur, terjadi di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, pada 2014 lalu.
Dalam perjalanannya, dua pelaku telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada tahun 2015.
Sementara Litao melarikan diri dan sempat masuk dalam DPO dari Polres Wakatobi.
Ia baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra pada tahun 2025, atau setelah 11 tahun lamanya.
Litao 11 Tahun Masuk DPO karena Pembunuhan, Kini Jadi Anggota DPRD Wakatobi, SKCK Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Mengintip Tunjangan Perumahan dan Transportasi DRPD Kota Sukabumi: Rp 34 Juta dan Rp 26 Juta |
![]() |
---|
Andhika Surya Gumilar Apresiasi Hasil PTTUN SMAN 1 Bandung, Pemprov Lindungi Hak Pendidikan Warga |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Gedung Setda Cirebon, Kejari Sindir Keras Anggota dan Mantan DPRD |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Aten Munajat Sambut Positif Himbauan Gubernur Soal RSUD Tak Boleh Tolak Pasien |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.