Kejari Bandung Nyaris Tangkap Buronan Adetya Yessy Seftiani, Kasus Penggelapan Uang Rp 5 Miliar 

Beredar kabar Jumat 25 Januari 2025 terpidana Adetya Yessy Seftiani sekitar pukul 10.00 WIB terlihat di PTSP Pengadilan Negeri Bandung,...

Penulis: dicky fadiar djuhud | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOK Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
ILLUSTRASI KEJARI BANDUNG: Suasana Kejaksaan Negeri Bandung, Senin (08/10/2018). Kejari Bandung Nyaris Tangkap Buronan Adetya Yessi Seftiani, Terpidana Kasus Penggelapan Uang Rp 5 Miliar. 

TRIBUNJABAR.ID - “Sampai saat ini, kami kerja keras, mencoba mencari baik ke rumahnya atau ke tempat lain. Tetapi yang bersangkutan tidak ada, maka kami tetapkan Adetya Yessy Seftiani sebagai DPO, ” ujar Kasi Pidum Kejari Bandung Mumuh Ardiyansyah.

Adetya Yessi Seftiani alias Sasa terpidana perkara penggelapan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Menyusul setelah Kejaksaan Negeri Bandung memanggil beberapa kali untuk melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang menjatuhkan vonis 3 tahun.

Baca juga: Paulus Tannos Buronan KPK di Kasus e-KTP Rp 2,3 Triliun Ditangkap di Bandara Changi Singapura

Disebutkan Mumuh saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (29/1/2025) malam, terpidana Adetya tidak mengindahkan panggilan Kejari Bandung. Tim intelejen Kejari Bandung sudah mengecek ke rumahnya, tetapi Adetya tidak ada ditempat.

Menurutnya, Kejari Bandung sudah koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi guna mencari keberadaan Adetya.

Beredar kabar Jumat 25 Januari 2025 terpidana Adetya Yessy Seftiani sekitar pukul 10.00 WIB terlihat di PTSP Pengadilan Negeri Bandung, untuk mengajukan kasasi. Karyawan Pengadilan Negeri Bandung langsung menghubungi JPU dan menyampaikan bahwa Adetya ada di PTSP PN Bandung.

Mendapat laporan tersebut, jaksa beserta tim meluncur ke Pengadilan Negeri Bandung, namun Adetya sudah bergegas meninggalkan PN Bandung.

Baca juga: Kisah Polisi Tunda Rayakan Ulang Tahunnya Bareng Keluarga Karena Mendadak Tangkap Buronan di Jalan

Diberitakan sebelumnya, Adetya Yessi Seftiani (49) harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia terseret dugaan kasus penggelapan uang sebesar Rp 5 miliar.

Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun, merasa tidak puas atas vonis tersebut, Adetya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Bandung selama 3 tahun dan segera masuk.

Atas putusan tersebut Kejaksaan Negeri Bandung berupaya mencari Adetya untuk melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi. 

Untuk mengantisipasi terpidana lari ke luar negeri, Kejari Bandung sudah berkoordinasi dengan kantor Imigrasi agar yang bersangkutan dicekal. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved