Ibadah Haji

Wajib Tahu! Ini Daftar 11 Penyakit yang Gugurkan Syarat Istitaah Haji 2026 dari Saudi

Terdapat 11 jenis penyakit dan kondisi utama yang secara resmi dinyatakan tidak memenuhi syarat istitaah haji untuk musim haji 2026.

Editor: Ravianto
Dok. Tribun Jabar
DAFTAR 11 PENYAKIT - Jemaah umrah mengeliling Kabah di Mekkah, Saudi Arabia. Pemerintah diminta merespons cepat pengetatan syarat kesehatan calon jemaah haji 2026 yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. 
Ringkasan Berita:
  • 11 Penyakit Ditolak: Saudi tetapkan 11 jenis penyakit (ex: gagal ginjal, kanker lanjut, demensia) yang gugurkan syarat istitaah haji 2026.
  • DPR Minta Ketat: Komisi IX DPR desak pemerintah respons cepat dan pastikan pemeriksaan jemaah ketat sejak awal.
  • Tujuan Syar'i: Kebijakan ini demi keselamatan, kelancaran ibadah, dan fisik yang kuat saat puncak haji.
  • Risiko Dipulangkan: Jemaah dengan kondisi tersebut berpotensi tidak lolos di RI atau ditolak/dipulangkan oleh otoritas Saudi.

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah diminta merespons cepat pengetatan syarat kesehatan calon jemaah haji 2026 yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah, menegaskan agar tidak ada lagi upaya memaksakan diri yang merugikan jemaah.

Pengetatan ini didasari pada daftar 11 jenis penyakit dan kondisi kesehatan yang membuat calon jemaah haji dinyatakan tidak memenuhi syarat istitaah (kemampuan) fisik.

Neng Eem mendesak koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk memastikan pemeriksaan jemaah dilakukan secara ketat sejak awal.

Kebijakan Syar'i untuk Kelancaran Ibadah

Baca juga: Kuota Haji Jabar Anjlok 9.000 Jemaah di 2026, Kemenag: Demi Keadilan Daftar Tunggu Nasional

Pengetatan syarat kesehatan ini ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. 

Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf (Gus Yusuf), dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji, terutama saat puncak haji di Arafah, Mina, dan Muzdalifah yang membutuhkan fisik kuat.

"Pemerintah harus memastikan bahwa memang proses pemeriksaan sejak awal telah mengikuti peraturan yang telah ditetapkan bersama."

"Koordinasi dengan lintas kementerian juga diperlukan," kata Neng Eem.

Ia menilai kebijakan ini wajar dan dibenarkan secara syar'i demi kelancaran pelaksanaan ibadah.

11 Jenis Penyakit yang Digugurkan dari Syarat Istitaah

Terdapat 11 jenis penyakit dan kondisi utama yang secara resmi dinyatakan tidak memenuhi syarat istitaah haji untuk musim haji 2026, yang berpotensi membuat calon jemaah tidak lolos pemeriksaan di Indonesia atau bahkan dipulangkan dari Tanah Suci.

Daftar Kondisi Tidak Istitaah (Tidak Mampu Haji):

  1. Gagal Fungsi Organ Vital:
  2. Gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin.
  3. Gagal jantung berat.
  4. Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus.
  5. Kerusakan hati berat.
  6. Gangguan Saraf dan Kejiwaan Berat: Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, termasuk lansia dengan demensia.
  7. Kehamilan Berisiko Tinggi: Khususnya pada trimester ketiga.
  8. Penyakit Menular Aktif: Seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
  9. Kanker Stadium Lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi.
  10. Penyakit Jantung Koroner dan Hipertensi yang tidak terkontrol.
  11. Diabetes Melitus yang tidak terkontrol.
  12. Penyakit Autoimun yang tidak terkendali.
  13. Epilepsi dan Stroke.
  14. Gangguan Mental Berat.

Neng Eem dan Gus Yusuf berharap, tahapan pemeriksaan kesehatan sejak awal dilakukan dengan benar dan tepat sehingga hanya calon jemaah yang benar-benar istitaah yang dapat berangkat haji.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved