Demo di Jawa Barat

Brimob Dipecat: Kompol Cosmas Tegaskan Hanya Jalankan Tugas Negara

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Editor: Ravianto
Tangkapan Layar video
OJOL DILINDAS BRIMOB - Seorang pengemudi ojek online (ojol) dikabarkan tewas setelah terlindas kendaraan taktis milik Brimob, saat kericuhan antara demonstran dengan polisi pecah di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Kompol Cosmas yang ada dalam kendaraan tersebut akhirnya dipecat dari polisi. 

Menurutnya, perlu waktu untuk berkoordinasi dengan keluarga besar terkait masa depannya di institusi Polri.

“Ketua sidang yang mulia, dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu. Saya akan koordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” tutupnya.

Sidang kode etik terhadap Kompol Cosmas menjadi salah satu rangkaian proses hukum dan etik yang dijalankan Polri setelah insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan viral dan memicu gelombang reaksi dari masyarakat luas.

Sebelumnya, Div Propam Polri menangkap tujuh anggota Brimob di dalam rantis tersebut, yakni Bripka Rohmat (R), Kompol Cosmas K Gae, Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).

Div Propam Polri diketahui telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin sebelum sidang KKEP dilaksanakan.

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.(*)

Reynas Abdila/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved