Demo di Jawa Barat
Brimob Dipecat: Kompol Cosmas Tegaskan Hanya Jalankan Tugas Negara
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Kompol Cosmas Kaju Gae, anggota Brimob yang menjadi terduga pelanggar berat dalam kasus kendaraan taktis (rantis) yang melindas driver ojek online, Affan Kurniawan, telah selesai menjalani sidang kode etik Polri.
Affan, driver ojol dilindas Brimob itu meninggal setelah mendapat perawatan di RSCM.
Sidang yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/9/2025) ini memutuskan Kompol Cosmas bersalah dan menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Kepada majelis sidang, Kompol Cosmas mengaku peristiwa tersebut sama sekali di luar perkiraannya.
Dia menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui kabar meninggalnya Affan setelah video insiden beredar luas di media sosial.
“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan, tidak ada niat untuk membuat orang celaka."
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Percepat Proses Pemeriksaan Polisi Pelindas Affan
"Justru sebaliknya, tujuan kami melaksanakan tugas menjaga keamanan," kata Cosmas di hadapan majelis sidang kode etik.
Namun peristiwa itu sudah terjadi.
Cosmas menambahkan, kabar bahwa Affan meninggal dunia benar-benar membuatnya terkejut.

“Sungguh di luar dugaan, saya mengetahui korban meninggal ketika video viral, beberapa jam setelah kejadian. Saat peristiwa berlangsung, kami tidak mengetahui hal itu,” ucapnya.
Kompol Cosmas juga menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri dan seluruh personel yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Danyon Resimen IV Korbrimob Polri itu menegaskan bahwa dirinya bersama tim hanya menjalankan tugas negara, bukan dengan maksud mencelakai warga sipil.
“Tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas menjaga negara dan bangsa, menjaga ketertiban serta keselamatan demi kepentingan umum,” ujarnya.
Cosmas juga mengaku akan memikirkan langkah selanjutnya usai majelis sidang kode etik menjatuhkan putusan.
Menurutnya, perlu waktu untuk berkoordinasi dengan keluarga besar terkait masa depannya di institusi Polri.
“Ketua sidang yang mulia, dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu. Saya akan koordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” tutupnya.
Sidang kode etik terhadap Kompol Cosmas menjadi salah satu rangkaian proses hukum dan etik yang dijalankan Polri setelah insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan viral dan memicu gelombang reaksi dari masyarakat luas.
Sebelumnya, Div Propam Polri menangkap tujuh anggota Brimob di dalam rantis tersebut, yakni Bripka Rohmat (R), Kompol Cosmas K Gae, Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).
Div Propam Polri diketahui telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) kemarin sebelum sidang KKEP dilaksanakan.
Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.(*)
Reynas Abdila/Tribunnews
DPRD Cimahi Akan Bawa 3 Tuntutan Mahasiswa Langsung ke DPR, Jadwal Pertemuan Besok |
![]() |
---|
Remaja yang Ditangkap Polisi Tasikmalaya Sudah Dipulangkan, Bukan Anggota Kelompok Anarko |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Pastikan Semua Aspirasi Mahasiswa Bakal Ditindaklanjuti, Termasuk Disampaikan ke Pusat |
![]() |
---|
Patroli Skala Besar Dilakukan Aparat Gabungan di Pangandaran, Sisir Tempat-tempat Strategis |
![]() |
---|
Ratusan Demonstran Ditangkap Polisi Selama Unjuk Rasa 3 Hari di DPRD Jabar, 37 Orang di Bawah umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.