Belajar Autodidak, Mahasiswa Majalengka Produksi Tembakau Sintetis di Indekos untuk Biaya Kuliah

Polisi menangkap HMA (19), mahasiswa asal Kecamatan Majalengka, yang diduga memproduksi tembakau sintetis secara rumahan di kamar indekosnya.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Adim Mubaroq
BARANG BUKTI - Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam rilis hasil Operasi Antik 2025, Selasa (18/11/2025) 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA – Polisi menangkap HMA (19), mahasiswa asal Kecamatan Majalengka, yang diduga memproduksi tembakau sintetis secara rumahan di kamar indekosnya.

Dalam Operasi Antik 2025 yang berlangsung 6–15 November 2025, Polres Majalengka total mengamankan tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, mengatakan, kasus ini menjadi perhatian khusus karena pelakunya masih berusia muda dan aktif kuliah.

“Pengakuan pelaku produksinya di kosannya,” ujar Willy dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025).

Dia menjelaskan, HMA melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk untuk biaya pendidikan.

Baca juga: Polres Majalengka Amankan Pembuat Tembakau Sintetis di Indekos

Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait peredaran tembakau sintetis di Majalengka. Dalam penggeledahan, polisi menemukan bukti bahwa HMA memproduksi sendiri tembakau itu.

“Hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan produksi hampir satu tahun,” katanya.

Bahan baku untuk produksi diperoleh tersangka melalui pembelian online.

“Lalu diproduksi sendiri. Karena itu kami sebut ini industri rumahan,” ucap dia.

HMA mempelajari cara membuat sinte secara autodidak dari media sosial. Kepada penyidik, ia mengaku masih berstatus mahasiswa aktif dan menjalankan aktivitas ilegal tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup dan biaya kuliah.

Baca juga: Uniknya Operasi Zebra 2025 di Majalengka, Pengendara Tertib Dapat Hadiah Sekeranjang Mangga Gincu

Dalam Operasi Antik, Polres Majalengka mengamankan total 82,77 gram tembakau sintetis, 5,49 gram sabu-sabu, 3,8967 gram pil ekstasi (10 butir), dan 289 butir obat keras/bebas terbatas. Dari enam kasus, terdapat tujuh tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pengedar hingga produsen.

Sigit menambahkan, sasaran penjualan tembakau sintetis cukup luas, yakni masyarakat umum berusia 20–35 tahun.

“Sasarannya orang umum, siapa saja di rentang usia tersebut,” jelasnya.

Para tersangka kini ditahan dan menjalani proses pemberkasan. Ia dijerat Pasal 114, 112, dan 113 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved