KSPSI Jabar Tolak Draf RPP Pengupahan, Nilai Tidak Sesuai Putusan MK dan Batasi Kenaikan

Pihak Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat menolak draf RPP Perubahan Kedua PP 36/2021.

Penulis: Nappisah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam/arsip
KETUA DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto. 

Ia juga menyoroti kewenangan gubernur yang diperluas. Dikatakannya, dalam draf tersebut, gubernur diberi ruang untuk mengevaluasi dan bahkan tidak menetapkan usulan atau rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota terkait upah minimum sektoral.

“Artinya gubernur bisa saja tidak menetapkan, walaupun ada usulan dari kabupaten/kota,” ujar Roy.

Dengan berbagai catatan tersebut, KSPSI Jabar secara resmi menolak draf RPP Pengupahan itu. 

Ia menambahkan, bahwa pihaknya menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 tidak kurang dari 8,5 persen. 

“Kami menuntut kenaikan upah minimum 2026 paling sedikit 8,5 persen,” kata Roy. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved