KSPSI Jabar Tolak Draf RPP Pengupahan, Nilai Tidak Sesuai Putusan MK dan Batasi Kenaikan
Pihak Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat menolak draf RPP Perubahan Kedua PP 36/2021.
Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam/arsip
KETUA DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto.
Ia juga menyoroti kewenangan gubernur yang diperluas. Dikatakannya, dalam draf tersebut, gubernur diberi ruang untuk mengevaluasi dan bahkan tidak menetapkan usulan atau rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota terkait upah minimum sektoral.
“Artinya gubernur bisa saja tidak menetapkan, walaupun ada usulan dari kabupaten/kota,” ujar Roy.
Dengan berbagai catatan tersebut, KSPSI Jabar secara resmi menolak draf RPP Pengupahan itu.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 tidak kurang dari 8,5 persen.
“Kami menuntut kenaikan upah minimum 2026 paling sedikit 8,5 persen,” kata Roy. (*)
Baca Juga
| Buruh Jabar Siap Tolak Penetapan UMK jika Tak Sesuai Putusan MK, SPN Desak Kenaikan 8,5–10,5 Persen |
|
|---|
| Penetapan UMP Jabar 2026, Pemprov Masih Menunggu Aturan dari Pemerintah Pusat |
|
|---|
| UMP Jawa Barat dalam 5 Tahun Terakhir, Rata-rata Kenaikannya Kurang dari 5 Persen |
|
|---|
| Turun ke Jalan, Buruh Majalengka Tuntut Kenaikan UMK 2026 Jadi Rp3,4 Juta |
|
|---|
| Aksi Buruh di Gedung Sate Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ketua-DPD-Konfederasi-Serikat-Pekerja-Seluruh-Indonesia-KSPSI-Jawa-Barat-Roy-Jinto-Ferianto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.