Pemkot Bandung Ambil Alih Bangunan di Jalan Bengawan Setelah Penyewa Menunggak Rp472 Juta

Pemkot Bandung menertibkan dan mengambil alih penguasaan lahan aset milik daerah di Jalan Bengawan karena penyewa menunggak sewa.

Dok Diskominfo Kota Bandung untuk Tibun Jabar
TERTIBKAN ASET DFAERAH - Petugas BKAD dan Satpol PP Kota Bandung saat menertibkan aset milik daerah yang menunggak pajak, Selasa (4/11/2025). 

"Kami pasang seng dulu, nanti juga papan segel. Barang-barang di dalam rumah masih dibiarkan di tempatnya, tapi kalau mau diambil harus izin BKAD dan Satpol PP. Semua sudah kami data agar tidak ada yang hilang," katanya.

Yayan mengatakan penertiban ini merupakan upaya Pemkot Bandung untuk menegakkan ketertiban pengelolaan aset daerah agar digunakan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Ini aset milik Pemerintah Kota Bandung berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang sudah cedera janji. Jadi harus dikembalikan kepada pemerintah," ucap Yayan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved