Pemkot Bandung Ambil Alih Bangunan di Jalan Bengawan Setelah Penyewa Menunggak Rp472 Juta

Pemkot Bandung menertibkan dan mengambil alih penguasaan lahan aset milik daerah di Jalan Bengawan karena penyewa menunggak sewa.

Dok Diskominfo Kota Bandung untuk Tibun Jabar
TERTIBKAN ASET DFAERAH - Petugas BKAD dan Satpol PP Kota Bandung saat menertibkan aset milik daerah yang menunggak pajak, Selasa (4/11/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemkot Bandung menertibkan dan mengambil alih penguasaan lahan aset milik daerah di Jalan Bengawan karena penyewa menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004 dan menyalahi peruntukan penggunaan.

Kini lahan yang berada di Jalan Bengawan nomor 26 itu tersebut sudah disegel oleh petugas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung agar tempat tersebut nantinya tidak digunakan lagi oleh penyewa.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah, BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto, mengatakan selama ini penyewa tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian sewa menyewa yang sah antara Pemkot Bandung dan pihak penyewa.

"Dari situ kita sudah memberitahukan ada surat pemberitahuan dulu untuk membayar tunggakan, kemudian juga ada SP1, SP2, SP3 tetapi ternyata tidak diindahkan. Artinya tidak membayar," ujarnya saat penertiban di Jalan Bengawan, Selasa (4/11/2025).

Dia mengatakan pada awalnya bangunan tersebut disewa untuk tempat tinggal, namun seiring berjalannya waktu, bangunan itu malah dialihfungsikan menjadi restoran tanpa adanya izin dari Pemkot Bandung.

Baca juga: Siswa Kelas VII SMP Pasundan 1 Melaksanakan PJJ Setelah Tragedi Ruang Kelas Ambruk

Terakit hal tersebut, pihaknya sudah menempuh seluruh tahapan administratif sebelum mengambil langkah penyegelan hingga akhirnya penyewa sempat menggugat Pemkot Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sampai dengan detik ini yang bersangkutan menggugat juga ke Pemerintah Kota Bandung dan sudah masuk gugatannya. Tapi karena belum ada putusan apapun dari pengadilan, maka kita lakukan pengosongan ini," kata Awal.

Menurut Awal, penyewa bangunan ini telah menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004 dengan total tunggakan mencapai Rp472 juta.

Sedangkan luas lahan yang dikuasai penyewa mencapai 645 meter persegi.

Setelah disegel, pihaknya memutuskan untuk menutup bangunan tersebut sementara waktu. Bahkan, sudah ada kesepakatan antara Pemkot Bandung dengan penyewa agar barang-barangnya tidak sampai dipindahkan.

"Jadi hari ini kita tutup semuanya. Kunci kita pegang sampai nanti putusan inkrahnya seperti apa," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, mengatakan proses pengosongan dan penyegelan dilakukan sudah sesuai prosedur dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai unsur.

Baca juga: Timnas Indonesia Punya 3 Modal Kuat Lawan Zambia, Potensi Tiga Poin Terbuka Lebar

"Kami sudah melaksanakan SOP, tujuh hari kerja, tiga hari kerja, dua hari kerja, dan satu hari kerja. Setelah seluruh tahapan itu ditempuh, baru kita jalankan penertiban seperti hari ini," ujar Yayan.

Untuk menertibkan bangunan tersebut, kata dia, Satpol PP menurunkan 175 personel, ditambah unsur dari perangkat daerah, kewilayahan, koramil, dan polsek setempat, sehingga total personel mencapai 375 orang.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved