Ribuan SPPG di Jabar Masih Belum Penuhi Sertifikat Laik, Baru 408 yang Punya SLHS

Padahal, Pemerintah menargetkan semua SPPG di Jabar harus bersertifikat diakhir Oktober 2025. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
SPPG - Potret aktivitas packing Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kejaksan Kesenden, Kota Cirebon. Ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat belum memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (LSHS).  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat belum memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). 

Padahal, Pemerintah menargetkan semua SPPG di Jabar harus bersertifikat diakhir Oktober 2025. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, Raden Vini Adiani Dewi mengatakan, dapur SPPG di Jabar jumlahnya mencapai 2.131 yang tersebar di 27 Kabupaten/Kota.

Dari jumlah tersebut, baru 1.351 SPPG yang mengajukan LSHS. 

"Dari batas waktu yang sudah ditentukan 31 Oktober, SPPG mengajukan SLHS sudah 1.351, yang sesuai persyaratan sudah 659, dan yang terbit sudah 408," ujar Vini, Sabtu (1/11/2025). 

Dikatakan Vini, berdasarkan temuan di lapangan, banyaknya SPPG yang belum mengantongi sertifikat LSHS karena belum memenuhi beberapa persyaratan.

Baca juga: Target Ngatiyana Tak Terkejar, Baru Ada 9 SPPG Penyalur MBG di Cimahi yang Kantongi SLHS

“Misalnya, bentuk bangunannya kurang sesuai. Nah, itu kan harus ada perbaikan-perbaikan gitu," katanya.

Dinas Kesehatan di 27 Kabupaten/Kota sudah memberikan pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan setiap satu minggu sekali.

Namun, dari target yang sudah ditentukan masih banyak SPPG belum mengurus SLHS. 

"Di Kota/Kabupaten bekerjanya sudah 7 kali 24 jam, karena kan targetnya harus 30 Oktober."

"Jadi, sekarang tinggal diminta keaktifan semua pihak untuk dapat mempercepat terbitnya SLHS ini," ucapnya.

Sebelumnya, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Herman Suryatman mengatakan, untuk memperkuat tata kelola pelaksanaan MBG, Pemerintah Provinsi telah memberikan batas waktu peringatan kepada setiap SPPG untuk dapat mengurus sertifikat SLHS. 

"(Tanggal) 30 Oktober harus selesai semuanya, caranya, kerja sama dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dengan koordinator dari BGN yang ada di kabupaten/kota," ujar Herman.

Herman meminta seluruh SPPG dan Dinas Kesehatan di tiap kabupaten kota, dapat bersikap proaktif dalam memenuhi SLHS.

"Kita bareng-bareng ya, kita jemput bola dan kita mintakan juga pengelola SPPG-nya supaya proaktif (karena) kabupaten kota mah semua sudah ready (siap)," katanya. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved