Pejabat Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan

Pemeriksaan Dugaan Korupsi Pemkot Bandung Telah Jalan 3 Bulan, Kejari Sudah Geledah Sejumlah OPD

Kejari Kota Bandung telah melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.

Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
BERI KETERANGAN - Kejaksaan Negeri Kota Bandung melakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintah Kota Bandung, Kamis (30/10/2025). Penyampaian informasi ini disampaikan langsung Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, dan Plt Kasiintel, Tumpal Sitompul. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung belum menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo membeberkan, pihaknya hingga kini masih dalam tahap penyidikan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan penyitaan barang bukti untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada,” katanya, saat konferensi di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (30/10/2025) malam.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/F.2.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Bandung 2025 Seret Pihak PNS dan Swasta, Kejari Tegaskan Miliki Bukti

“Bahwa atas proses penyidikan yang sedang berlangsung pada hari ini Kamis tanggal 30 Oktober tahun 2025, Tim penyidik pada seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri kota Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi antara lain Wakil Wali Kota Bandung,” jelas Irfan.

Irfan menuturkan, pihaknya telah melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.

“Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa handphone dan laptop,” ujarnya.

Adapun keterangan-keterangan yang telah disampaikan oleh saksi dan barang bukti yang diperoleh oleh tim penyidik, selanjutnya akan dilakukan pendalaman.

“Akan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan guna membuat terang terhadap dugaan tindak pidana dimaksud,” imbuhnya.

Disinggung soal status Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, Irfan menegaskan sampai dengan saat ini, masih berstatus sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada pemerintahan daerah kota Bandung tahun 2025.

“Masih sebagai saksi beliau. Kami masih dalam status penyidikan umum, jadi kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan juga penyitaan barang bukti barang bukti yang terkait untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada,” jelas Irfan.

Selain Erwin, dia menuturkan, ada tiga orang saksi yang diperiksa oleh pihaknya.

“Saksi lebih dari tiga orang termasuk Pak Wakil Wali Kota ya dan juga ada juga pihak dari OPD terkait Kota Bandung dan pihak swasta, ya,” imbuhnya.

Irfan menuturkan, adapun modusnya dugaan penyalahgunaan kewenangan pemerintahan daerah Kota Bandung.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Bandung 2025: Kejari Sita Dokumen, Laptop, dan Handphone dari OPD

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved