Kuota Haji Jabar Berkurang

Kuota Haji Jabar Anjlok 9.000 Jemaah di 2026, Kemenag: Demi Keadilan Daftar Tunggu Nasional

Kuota jemaah haji reguler untuk Provinsi Jawa Barat pada 2026, mengalami penyesuaian dari 38.723 jemaah pada 2025 menjadi 29.643 pada tahun depan.

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
tribunjabar.id / Muhamad Syarif Abdussalam
KUOTA HAJI BERKURANG - Suasana Kabah dan Masjidil Haram di Kota Makkah, Arab Saudi, menjelang akhir musim haji 2023. Kuota jemaah haji reguler untuk Provinsi Jawa Barat pada 2026, mengalami penyesuaian dari 38.723 jemaah pada 2025 menjadi 29.643 pada tahun 2026. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuota jemaah haji reguler untuk Provinsi Jawa Barat pada 2026, mengalami penyesuaian dari 38.723 jemaah pada 2025 menjadi 29.643 pada tahun depan.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh, Kanwil Kemenag Jabar, Boy Hari Novrian mengatakan, pembagian kuota ini disusun sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pembagian kuota haji reguler ini, didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim antar Provinsi dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar Provinsi.

Sistem pembagian kuota haji reguler ini pun, kata Boy, mengedepankan prinsip keadilan, sehingga Provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak otomatis mendapatkan kuota lebih besar.

“Kementerian Haji dan Umrah memilih menggunakan sistem daftar tunggu untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan di seluruh Provinsi di Indonesia. Jawa Barat kebagian 29.643 dari total 39.723 jadi sekitar 9.000 berkurangnnya” ujar Boy, Kamis (29/10/2025).

Dikatakan Boy, dengan sistem ini rata-rata masa tunggu di seluruh daerah akan lebih seimbang.

Baca juga: Kasus Kuota Haji: Ustaz Khalid Basalamah Akui Gunakan Kuota Bermasalah, Merasa Jadi Korban

Misalnya, sebelumnya di Jawa Barat rata-rata masa tunggu mencapai 26 tahun, sementara di Makassar bisa sampai 40 hingga 45 tahun.

“Dengan sistem baru ini, umat Muslim di seluruh Indonesia akan memiliki kepastian waktu yang sama dalam keberangkatan haji, di mana pun mereka mendaftar,” katanya.

“Tidak ada lagi daerah yang proses keberangkatannya lebih cepat atau lebih lambat. Selain itu, dana manfaat dari BPKH yang diterima jemaah juga akan lebih adil karena waktu tunggu yang seragam,” tambahnya.

Terkait kuota setiap Kabupaten/Kotanya, Boy mengaku masih menunggu data resmi dari pemerintah pusat. 

“Nantinya, pusat akan mengeluarkan peraturan menteri yang memuat pembagian kuota per kabupaten/kota."

"Saat ini, kami baru menerima angka kuota secara global untuk tingkat Provinsi."

"Setelah surat resmi dari pusat turun ke daerah, kami akan segera menyampaikan data rinci tersebut ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat,” katanya.

Menurutnya, dalam penentuan 9.000 jemaah yang mengalami penyesuaian, tetap menggunakan nomor urut pendaftaran.

“Misalnya, di satu Kabupaten tersedia kuota 2.500, maka yang berangkat adalah jemaah dengan nomor urut 1 sampai 2.500. Jadi, sistemnya tetap berdasarkan urutan pendaftaran,” ucapnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved