Pejabat Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan

Masih Berstatus Saksi, Kejari Pertimbangkan Pencekalan Wakil Wali Kota Bandung Erwin

Dalam kasus ini, Kejari Kota Bandung belum menetapkan tersangka. Namun, dalam waktu cepat akan mengumumkan tersangkanya.

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
BERI KETERANGAN - Kejaksaan Negeri Kota Bandung melakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintah Kota Bandung, Kamis (30/10/2025). Penyampaian informasi ini disampaikan langsung Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, dan Plt Kasiintel, Tumpal Sitompul. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Beberapa orang lainnya dari unsur pegawai negeri sipil dan swasta pun ada yang menjadi saksi lainnya.

Dalam kasus ini, Kejari Kota Bandung belum menetapkan tersangka. Namun, dalam waktu cepat akan mengumumkan tersangkanya.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo menegaskan tim penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi dan barang bukti yang berhasil didapatkan dari kegiatan penggeledahan ke beberapa lokasi organisasi perangkat daerah (OPD).

"Keterangan para saksi dan barang bukti yang kami dapatkan ini selanjutnya akan didalami dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan agar kasus ini jelas atas dugaan tindak pidana yang dimaksud," katanya di Kantor Kejari Kota Bandung, 30 Oktober 2025.

Baca juga: Farhan Bukan Suara Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung yang Diusut Kejaksaan

Saat wartawan menanyakan kemungkinan Wakil Wali Kota Bandung Erwin mendapat pencekalan, Kajari Kota Bandung pun mengatakan pihaknya bakal mempertimbangkannya.

"Ya kami akan pertimbangkan," katanya.

Pencekalan sendiri merupakan larangan sementara yang diberlakukan kepada seseorang untuk keluar dari wilayah negara berdasarkan alasan hukum tertentu.

Pihak Kejari Kota Bandung juga disinggung soal ada kemungkinan aliran uang dalam kasus dugaan tipidkor ini menekankan kasus masih dalam proses.

"Kami sangat optimis kasus ini bisa segera selesai dan ada tersangkanya sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan. Kami inginkan Bandung yang jauh lebih baik lagi dengan melaksanakan prinsip good governance," kata Irfan sambil yakin bahwa alat bukti yang dimiliki sudah cukup kuat untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved