Polemik Dana Mengendap, Pengamat Uninus: BLUD Punya Fleksibilitas, Tapi Tetap Uang Publik

Menurut Dedi, data yang benar ialah per 30 September 2025 tercatat dana di kas daerah Jabar sekitar Rp 3,8 triliun

Penulis: Nappisah | Editor: Ravianto
Kolase/ (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)-Tribun Priangan
DANA MENGENDAP - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (kanan). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terlibat adu argumen dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ada 15 Daerah yang memarkir duit negara di bank dalam bentuk deposito.  

Kementerian Keuangan mencatat posisi kas daerah secara agregat di bank, termasuk saldo milik BLUD.

 Sedangkan Pemprov bisa saja menganggap dana tersebut sedang digunakan untuk keperluan operasional layanan.

“Akibatnya muncul mismatch data. Pusat melihatnya sebagai dana mengendap, sementara daerah menganggapnya sebagai dana yang sedang berputar di BLUD," imbuhnya. 

Ia menambahkan, dalam dunia keuangan dikenal istilah money idle dana yang mengendap tanpa dimanfaatkan. 

Prinsip efisiensi mendorong agar uang tidak sekadar “diparkir”, tetapi bisa diinvestasikan secara produktif untuk mendukung pelayanan publik.

"Jika dana BLUD disimpan di bank, itu tidak otomatis salah selama mengikuti rencana bisnis dan anggaran (RBA) yang disetujui kepala daerah serta tetap transparan dan akuntabel," kata dia. 

Biasanya, lanjutnya, penempatan dana itu bersifat likuid, seperti giro atau deposito jangka pendek, untuk menjaga kelancaran operasional.

"Intinya, tidak ada uang yang ‘hilang’ semua tetap dalam sistem keuangan daerah, hanya berbeda posisi pencatatan," ucapnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved