Polemik Dana Mengendap, Pengamat Uninus: BLUD Punya Fleksibilitas, Tapi Tetap Uang Publik
Menurut Dedi, data yang benar ialah per 30 September 2025 tercatat dana di kas daerah Jabar sekitar Rp 3,8 triliun
Kementerian Keuangan mencatat posisi kas daerah secara agregat di bank, termasuk saldo milik BLUD.
Sedangkan Pemprov bisa saja menganggap dana tersebut sedang digunakan untuk keperluan operasional layanan.
“Akibatnya muncul mismatch data. Pusat melihatnya sebagai dana mengendap, sementara daerah menganggapnya sebagai dana yang sedang berputar di BLUD," imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam dunia keuangan dikenal istilah money idle dana yang mengendap tanpa dimanfaatkan.
Prinsip efisiensi mendorong agar uang tidak sekadar “diparkir”, tetapi bisa diinvestasikan secara produktif untuk mendukung pelayanan publik.
"Jika dana BLUD disimpan di bank, itu tidak otomatis salah selama mengikuti rencana bisnis dan anggaran (RBA) yang disetujui kepala daerah serta tetap transparan dan akuntabel," kata dia.
Biasanya, lanjutnya, penempatan dana itu bersifat likuid, seperti giro atau deposito jangka pendek, untuk menjaga kelancaran operasional.
"Intinya, tidak ada uang yang ‘hilang’ semua tetap dalam sistem keuangan daerah, hanya berbeda posisi pencatatan," ucapnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
| Lakukan Fungsi Pengawasan, Cucu Sugiarti Soroti Soal Pengangguran & Terima Keluhan Soal Jalan Rusak |
|
|---|
| IAW Sebut Celah Coretax harus Dievaluasi: Audit BSSN hingga Risiko Ketergantungan Teknologi Asing |
|
|---|
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Diperingati Soal Komunikasi dan Keterbukaan: Jangan Kebablasan |
|
|---|
| Dukung Pelestarian Lingkungan, BPJS Ketenagakerjaan & Dinas Kehutanan Jabar Lakukan Penghijauan |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Bingung dengan Pernyataan Purbaya soal Deposito dan Giro Kas Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.