Kemenkum Jabar Ikuti Sosialisasi Verifikasi Substantif Data Perseroan Terbatas Oleh Ditjen AHU

Kanwil Kemenkum Jabar mengikuti jalannya kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Substantif Terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas.

Istimewa
Kanwil Kemenkum Jabar mengikuti jalannya kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Substantif Terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas. 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) pada pagi ini mengikuti jalannya kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi Substantif Terhadap Transaksi Perubahan Data Perseroan Terbatas yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum RI secara daring melalui Zoom Meeting (Jumat, 21/11/2025).

Dari masing - masing tempat kerja Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia, Kepala Bidang AHU Ave Maria Sihombing dan para pegawai Bidang AHU Kanwil Jabar mengikuti jalannya sosialisasi virtual yang dibawakan oleh Direktur Badan Usaha Andi Taletting Langi dan Ketua Tim Kerja Perseroan Perorangan Ditjen AHU Adi Kurniawan sebagai narasumber.

Dalam paparan oleh narasumber disampaikan bahwa kebijakan verifikasi substantif merupakan langkah strategis Ditjen AHU dalam memastikan akurasi data perseroan, memperkuat kepastian hukum, serta memitigasi sengketa yang kerap muncul dari mekanisme self-declaration.

Lebih lanjut lagi juga dijelaskan bahwa penerapan pemeriksaan substantif bertujuan memastikan kesesuaian jenis transaksi dengan akta perubahan, kelengkapan dokumen pendukung, serta konsistensi riwayat transaksi pada SABH. Proses ini meliputi tahapan konfirmasi kepada pemegang saham, pemeriksaan dokumen, verifikasi substantif, hingga penerbitan Surat Penerimaan Perubahan Data. Hal ini sejalan dengan temuan, termasuk ketidaksesuaian jenis transaksi, ketidaklengkapan dokumen, dan perbedaan data yang berpotensi menimbulkan penolakan transaksi.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa penerapan verifikasi substantif juga merupakan bentuk upaya preventif Ditjen AHU untuk menekan potensi sengketa, menghindari gugatan terhadap Kementerian Hukum, serta memperkuat integritas data perseroan. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik, memberikan perlindungan hukum bagi pemegang saham, serta memastikan bahwa seluruh perubahan data perseroan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan ini, disampaikan pula harapan peran aktif Kantor Wilayah dalam pelaksanaan kebijakan ini, antara lain melalui:
1.    Monitoring dan asistensi terhadap Notaris dalam proses konfirmasi pemegang saham.
2.    Penguatan fungsi helpdesk Kanwil agar pelayanan informasi terkait verifikasi substantif berjalan optimal.
3.    Koordinasi berkelanjutan guna memastikan konsistensi pelaksanaan pemeriksaan substantif di seluruh wilayah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved