Kemenkum Jabar Tegaskan KUHP Baru Bukan Sekadar Hukuman, Paralegal Siap Edukasi Restorative Justice
Kemenkum Jabar mempertegas komitmennya dalam memperluas jangkauan akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput pada selasa (18/11)
TRIBUNJABAR.ID - Tasikmalaya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus mempertegas komitmennya dalam memperluas jangkauan akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput. Hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya kegiatan Pembukaan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum dan Pemahaman KUHP Baru bagi Peserta Paralegal Kabupaten Tasikmalaya Gelombang XI pada Selasa, 18 November 2025.
Bertempat di Kabupaten Tasikmalaya dan digelar secara hibrida, kegiatan ini diikuti oleh 260 peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga masyarakat umum. Langkah ini merupakan tindak lanjut nyata atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat desa untuk menjadi bagian aktif dalam sistem bantuan hukum nasional, khususnya melalui optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Baca juga: Demi Ekonomi dan Budaya, Kemenkum Jabar Fasilitasi Perlindungan Hukum Bagi Komunitas Adat Cirebon
Dalam pelaksanaannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile, hadir mewakili Kakanwil untuk membuka secara resmi kegiatan pendidikan dan pelatihan tersebut.
Didampingi oleh Penyuluh Hukum Madya, Funna menegaskan bahwa peran paralegal sangat vital sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum non-litigasi. Menurutnya, seorang paralegal harus mampu menjadi jembatan informasi dan edukasi hukum bagi masyarakat sekitarnya.
Oleh karena itu, pelatihan ini tidak hanya berfokus pada teknik bantuan hukum dasar, tetapi juga memberikan pemahaman mendalam mengenai penerapan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang akan mulai berlaku efektif pada 3 Januari 2026 mendatang. Kemenkum Jabar menilai urgensi pembekalan ini sangat tinggi agar paralegal dapat meluruskan pemahaman masyarakat bahwa KUHP baru tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, melainkan mengedepankan pemulihan, rekonsiliasi, serta keadilan restoratif (Restorative Justice).
Pelatihan yang diselenggarakan ini menggunakan kurikulum standar berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum yang disusun oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Para peserta akan menempuh pembelajaran yang mencakup kegiatan di dalam kelas (on class) dengan 9 mata pelajaran, serta kegiatan aktualisasi di lapangan (off class) selama maksimal tiga bulan sebagai bentuk pengabdian nyata. Materi pelatihan disampaikan langsung oleh para praktisi dan ahli hukum dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi, sehingga pembelajaran berlangsung kontekstual dan aplikatif.
Melalui sinergi antara Kemenkum Jabar, BPHN, dan PBH setempat, kegiatan ini diharapkan tidak hanya mencetak paralegal yang bersertifikat dan kompeten, tetapi juga membangun jejaring bantuan hukum yang solid demi terwujudnya masyarakat Jawa Barat yang sadar hukum dan berkeadilan.
| Demi Ekonomi dan Budaya, Kemenkum Jabar Fasilitasi Perlindungan Hukum Bagi Komunitas Adat Cirebon |
|
|---|
| Gerak Cepat! Kemenkum Jabar dan UNJANI Segera Teken MoU Kekayaan Intelektual |
|
|---|
| Kemenkum Jabar 'Sisir' Lima Rancangan Perbup Bekasi, Pastikan Sesuai Aturan Pusat |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Laksanakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Mangga Gedong Gincu Sumedang |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Jabar Laksanakan Audit Kepatuhan PMPJ Bagi Notaris Kabupaten Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/1Kemenkum-Jabar-mempertegas-kom.jpg)