TRIBUNJABAR.ID - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat memfasilitasi Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Cianjur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2023 mengenai Bantuan Sosial dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pertemuan strategis yang diadakan di Bandung, Selasa, 7 Oktober 2025, ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur dan pihak terkait lainnya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan pusat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyatakan bahwa perubahan ini mendesak untuk dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025. Aturan baru tersebut secara otomatis mencabut regulasi sebelumnya yang menjadi dasar Perbup Cianjur yang ada. Asep Sutandar, melalui dukungan Kanwil Kemenkum Jabar, mendorong agar Pemkab Cianjur segera menyesuaikan peraturannya agar proses pengelolaan dan pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk bantuan sosial dapat berjalan sesuai pedoman terbaru.
Dalam rapat tersebut, ditekankan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pendataan dan pengelolaan data fakir miskin harus didasarkan pada mekanisme yang valid. Dengan adanya Permensos baru, proses pengusulan data dari tingkat desa/kelurahan hingga sinkronisasi di tingkat pusat kini memiliki alur yang berbeda.
Tim perancang Kemenkum Jabar turut memberikan koreksi teknis penulisan dan substansi untuk memastikan peraturan yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan regulasi Kementerian Sosial tetapi juga memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, demi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Cianjur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.