Kemenkum Jabar Dalami Problematika UU Migas, Soroti Distribusi BBM hingga Kepastian Hukum Investasi

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat di bawah pimpinan Asep Sutandar turut serta dalam Focus Group Discussion

Istimewa
Kemenkum Jabar Dalami Problematika UU Migas, Soroti Distribusi BBM hingga Kepastian Hukum Investasi 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat di bawah pimpinan Asep Sutandar turut serta dalam Focus Group Discussion (FGD) virtual bertajuk "Analis dan Evaluasi terhadap Minyak dan Gas Bumi dalam mendukung Swasembada Energi" yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Selasa, 7 Oktober 2025. Kehadiran jajaran analis hukum yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Funna Maulia Massaile, ini menjadi bukti komitmen Kemenkum Jabar dalam mengawal isu-isu hukum strategis yang berdampak pada kepentingan nasional.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menegaskan pentingnya partisipasi aktif dalam forum ini. "Memahami secara mendalam problematika dalam Undang-Undang Migas, mulai dari sektor hulu hingga hilir, adalah kunci bagi kami di daerah untuk menyelaraskan produk hukum dan memberikan kepastian bagi iklim investasi, sejalan dengan agenda prioritas nasional untuk mencapai swasembada energi," ujar Asep Sutandar.

2Kemenkum Jabar Dalami Problematika UU Migas, Soroti Distribusi BBM hingga Kepastian Hukum Investasi
Kemenkum Jabar Dalami Problematika UU Migas, Soroti Distribusi BBM hingga Kepastian Hukum Investasi

Diskusi yang berlangsung intensif tersebut mengupas berbagai isu krusial yang menghambat optimalisasi sektor migas nasional. Salah satu sorotan utama adalah masalah distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang belum tepat sasaran, seperti yang terjadi di Bangka Belitung, di mana kendala pengawasan menjadi tantangan besar karena BPH Migas tidak memiliki struktur vertikal di daerah. Hal ini diperparah dengan masih maraknya praktik penyalahgunaan yang menuntut koordinasi lebih efektif antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, FGD ini juga membahas kompleksitas regulasi di sektor hulu, termasuk perdebatan antara skema kontrak bagi hasil Cost Recovery dan Gross Split. Para peserta sepakat bahwa pilihan skema yang fleksibel tanpa ketegasan dari pemerintah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor. Selain itu, restrukturisasi perizinan yang telah berhasil memangkas 373 menjadi 140 izin di 17 instansi berbeda diapresiasi, namun dinilai masih perlu dioptimalkan melalui sebuah peta jalan yang jelas untuk menciptakan ekosistem investasi yang efisien dan transparan.

Keterlibatan Kemenkum Jabar dalam forum ini diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif dan menyerap wawasan mendalam yang akan digunakan untuk mendukung fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, serta memastikan bahwa setiap kebijakan hukum yang dihasilkan selaras dengan semangat untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian energi bagi kemakmuran rakyat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved