Gandeng Unpad, Kemenkum Jabar Ungkap Peran Vital Notaris dalam Skema Pembiayaan Ekonomi Kreatif.
Notaris bertindak sebagai verifikator awal untuk memastikan keaslian dan status hukum sertifikat KI milik debitur. Setelah valid, notaris akan
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Studium Generale yang mengupas tuntas peran strategis notaris dalam pembiayaan dan komersialisasi kekayaan intelektual. Acara yang berlangsung di Auditorium Gedung Mochtar Kusumaatmadja, Unpad, pada Senin, 6 Oktober 2025, ini menghadirkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, sebagai pembicara utama, serta mendapat dukungan penuh dari Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat.

Kehadiran Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br Pandia, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, menegaskan komitmen kuat Kanwil dalam mendorong literasi dan penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Jawa Barat.
Menurut Asep Sutandar, sinergi antara regulator, akademisi, dan praktisi hukum seperti notaris adalah kunci untuk membuka potensi ekonomi kreatif yang sangat besar di wilayahnya, sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi.
Dalam paparannya, Dirjen KI Razilu menyoroti pentingnya mengubah paradigma memandang kekayaan intelektual, dari sekadar perlindungan hukum menjadi aset ekonomi yang produktif. Ia menjelaskan bahwa ekosistem KI yang sehat ditopang oleh tiga pilar utama: kreasi yang lahir dari pusat inovasi seperti perguruan tinggi, proteksi yang dijamin oleh DJKI, dan komersialisasi sebagai mesin penggerak nilai ekonomi.
Razilu menekankan bahwa berbeda dengan aset fisik yang nilainya bisa menyusut, kekayaan intelektual adalah non-depleting asset yang nilainya justru berpotensi meningkat seiring pemanfaatannya.
Secara spesifik, Razilu menguraikan peran krusial notaris sebagai garda terdepan dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Notaris bertindak sebagai verifikator awal untuk memastikan keaslian dan status hukum sertifikat KI milik debitur. Setelah valid, notaris akan menyusun akta jaminan fidusia dengan objek kekayaan intelektual tersebut, yang kemudian didaftarkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk mendapatkan pengesahan. "Dokumen inilah yang menjadi dasar hukum bagi lembaga keuangan untuk mencairkan pembiayaan, mengubah ide dan kreativitas menjadi modal usaha yang nyata," jelas Razilu.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan pemerintah untuk mewujudkan implementasi hukum kekayaan intelektual yang berdampak langsung pada ekonomi nasional. Sinergi antara DJKI, notaris, dan lembaga keuangan, yang didukung oleh Kanwil Kemenkum Jabar, dipandang sebagai langkah strategis untuk menjadikan kekayaan intelektual motor penggerak ekonomi kreatif Indonesia di masa depan.
Kemenkum Jabar Godok Aturan Tunjangan ASN dan Bansos Kemiskinan Ekstrem Cianjur |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Fasilitasi Audiensi dengan PERMAHI Unpas, Siap Lahirkan Mahasiswa Kritis & Akuntabel |
![]() |
---|
Wujudkan Keadilan, Kemenkum Jabar Gelar Pelatihan Masif untuk Garda Terdepan Hukum di Tingkat Desa |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Harmonisasikan 3 Rancangan Peraturan Kabupaten Ciamis Tentang Bank Perkreditan Rakyat |
![]() |
---|
Melalui Amanat Apel Pagi, Kemenkum Jabar Tekankan Pentingnya Tugas dan Tanggung Jawab Dalam Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.